inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kapan Aturan Wajib Sertifikat Mengemudi untuk Ajukan SIM Berlaku?
Kamis, 22 Jun 2023 16:40
Bagikan:
Nantinya, pemohon SIM harus mengantongi sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi. (Shutterstock)

Nantinya, pemohon SIM harus mengantongi sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi. (Shutterstock)

Sudah dapat kabar bahwa ada kewajiban mengantongi sertifikat mengemudi untuk mengajukan SIM? Kapan ya aturan itu diberlakukan?

Inibaru.id – Dalam banyak informasi yang beredar, kepolisian bakal mewajibkan masyarakat yang menginginkan SIM untuk mengantongi sertifikat mengemudi. Meski begitu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum memberlakukan kebijakan tersebut. Aturan baru itu masih dikaji oleh Polri.

"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Peraturan Polisi (Perpol) 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu, cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Dia menambahkan bahwa pihaknya masih menggodok aturan turunan dari kebijakan tersebut, Millens. Jika sudah, Polri bakal menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat sebelum diberlakukan. Jadi, nggak asal berlaku ya.

Namun, Yusri nggak menyebut kapan target pemberlakuan ini. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin.

"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

SIM internasional dari Indonesia diklaim nggak berlaku di beberapa negara. (tanzamiloen via Cermati) 
SIM internasional dari Indonesia diklaim nggak berlaku di beberapa negara. (tanzamiloen via Cermati)

O ya, asal kamu tahu nantinya nggak sembarang sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat verifikasi ini. Sekolah ini haruslah terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tapi, buat apa sih polisi mewajibkan sertifikat mengemudi?

Ini lantaran Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Nah, akibatnya, SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia nggak berlaku di beberapa negara. Hm, gimana menurutmu, Millens? Benarkah di negara kita bikin SIM itu gampang? (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Kewajiban Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Belum Berlaku.

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved