Inibaru.id – Dalam banyak informasi yang beredar, kepolisian bakal mewajibkan masyarakat yang menginginkan SIM untuk mengantongi sertifikat mengemudi. Meski begitu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum memberlakukan kebijakan tersebut. Aturan baru itu masih dikaji oleh Polri.
"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Peraturan Polisi (Perpol) 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu, cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Dia menambahkan bahwa pihaknya masih menggodok aturan turunan dari kebijakan tersebut, Millens. Jika sudah, Polri bakal menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat sebelum diberlakukan. Jadi, nggak asal berlaku ya.
Namun, Yusri nggak menyebut kapan target pemberlakuan ini. Dia hanya mengatakan sesegera mungkin.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," beber mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

O ya, asal kamu tahu nantinya nggak sembarang sekolah mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat verifikasi ini. Sekolah ini haruslah terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tapi, buat apa sih polisi mewajibkan sertifikat mengemudi?
Ini lantaran Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Nah, akibatnya, SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia nggak berlaku di beberapa negara. Hm, gimana menurutmu, Millens? Benarkah di negara kita bikin SIM itu gampang? (Siti Zumrokhatun/E10)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Kewajiban Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Belum Berlaku.