Inibaru.id – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bikin geger banyak pihak. Soalnya, PN Jakpus juga meminta KPU untuk nggak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2022) lalu, PN Jakpus menghukum KPU untuk nggak lagi melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari sejak putusan dikeluarkan. Jika merunut hal ini, artinya KPU baru bisa melanjutkan tugas tersebut pada Juli 2025 nanti, Millens.
Lantas, apa sih yang bikin Partai Prima sampai mengajukan gugatan yang memberikan efek menghebohkan ini? Ternyata, partai ini nggak terima setelah dinyatakan KPU nggak lolos jadi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Mereka mengaku sudah memenuhi semua persyaratan untuk verifikasi administrasi dan menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU jadi penyebab kegagalan tersebut.
Sebelum menggugat KPU di PN Jakarta Pusat, Partai Prima sudah meminta keadilan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, keduanya nggak mengabulkan gugatan partai tersebut.
“Kami menilai KPU, pihak yang menyelenggarakan pemilu sudah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” ucap Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono sebagaimana dilansir dari CNN, Kamis (2/3/2023).
Meski mendapatkan ganti rugi Rp500 juta lewat putusan PN Jakpus tersebut, Partai Prima masih belum puas. Mereka ingin KPU diaudit sebelum kembali menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Kalau nggak, menurut mereka pemilu tahun depan akan bermasalah.
Pemilu 2024 Pasti Ditunda?
Putusan PN Jakpus ini memang bikin heboh. Tapi, bukan berarti Pemilu 2024 nanti pasti akan ditunda. Soalnya, pihak KPU nggak menerima begitu saja putusan tersebut. Mereka memastikan diri akan mengajukan banding.
“KPU akan upaya hukum banding. Nantinya ada kasasi juga. Ini sengketa gugatan melawan hukum ya, bukan sengketa partai politik” tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagaimana dilansir dari Kontan, Jumat (3/3).
Selain menunggu hasil tahapan hukum yang dijalani KPU berikutnya, sejumlah pihak juga menyebut nggak semudah itu Pemilu 2024 ditunda. Hal ini diungkap oleh Bawaslu.
“Penundaan pemilu nggak mungkin hanya karena putusan Pengadilan Negeri. Apalagi putusannya perdata,” terang anggota Bawaslu Puadi sebagaimana dinukil dari Kumparan, Kamis (2/3).
Dia pun memastikan bahwa jika ada pihak yang pengin menunda pemilu, mau nggak mau harus mengubah Undang-Undang Dasar 1945. Soalnya, pada Pasal 22E ayat 1 dan Ayat 2, diungkap bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali. Mengubah UUD 1945 nggak mudah dan harus melalui tahapan yang sangat panjang.
“Kalau ingin menunda pemilu ya harus mengubah UUD. Di UU Pemilu juga nggak ada penundaan pemilu, adanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” terangnya.
Hal yang sama diungkap Anggota Dewan Penasihat Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Merujuk pada pasal yang sama pada UUD 1945, dia menyebut Pemilu 2024 nggak bisa begitu saja ditunda.
“PN memerintahkan pemilu ditunda itu pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi,” ungkap Titi sebagaimana dikutip dari TVonenews, Kamis (2/3).
Meski bikin heboh, ternyata nggak serta merta Pemilu 2024 pasti ditunda ya, Millens? Kita lihat saja nanti bagaimana hasil banding KPU. (Arie Widodo/E10)