Inibaru.id - Pemerintah telah mengalokasikan sumber daya untuk mewujudkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau yang dikenal dengan Digital ID. Persiapan program digitalisasi dokumen kependudukan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Februari 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Diskusi ini sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN. Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual dari Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Menteri Budi Arie menekankan pentingnya memperhatikan aspek regulasi dalam penerapan Digital ID, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Kami sekadar mengingatkan bahwa terkait digital ID ini kita akan berpegang pada regulasi yang diatur yakni UU ITE dan Perpres mengenai SPBE,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, kehadiran Digital ID akan memberikan nilai tambah dalam meningkatkan layanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
“Agar kita bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi. Sekali lagi, yang penting digital ID ini ada regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus jadi acuan,” jelasnya.
Baca Juga:
Tips Padukan NIK dan NPWP SendiriSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta kepada kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengimplementasikan Digital ID.
"Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” tutur Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan
Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Peruri, penerapan Digital ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Wah banyak banget ya?
Semoga semua persiapan ini cepat rampung sehingga kita bisa segera menikmati kepraktisannya ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)