Inibaru.id - Dalam beberapa hari belakangan, muncul video perundungan (bullying) yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Dalam video tersebut, seorang siswa dianiaya oleh sejumlah siswa lainnya. Sempat ada anak yang berusaha melerai. Tapi, pelaku perundungan justru kemudian mengancam mereka.
Belakangan, terkuak bahwa video bullying di Cilacap, Jawa Tengah, tersebut direkam di Kecamatan Cimanggu, tepatnya di SMP Negeri 2 Cimanggu. Korban adalah FF yang baru berusia 14 tahun. Sementara pelakunya adalah MK (15) yang merupakan kakak kelasnya.
Karena videonya viral dan korban juga pulang dalam kondisi badan penuh luka, pihak keluarga korban nggak terima. Kakak korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) lalu. Pada hari yang sama pula, tepatnya pada malam hari, MK diamankan aparat.
"Kakaknya terkejut pas melihat adiknya pulang sekolah badannya ada beberapa luka. Pas ditanya mengaku jadi korban bullying. Dia langsung melaporkannya ke kepolisian setempat," cerita Wakapolresta Cilacap AKBP Arif Fajar Satria sebagaimana dilansir dari Kompas, Kamis (28/9).
Keberadaan video bullying di Cilacap yang viral memudahkan polisi mengidentifikasi pelaku. Ternyata, rumah pelaku dan korban nggak jauh, hanya bertetangga desa. Nah, tahu bahwa video tersebut viral dan menyulut amarah banyak warga, kepolisian pun mengerahkan 120 aparat untuk mengamankan pelaku.
"Massa sudah memadati rumah pelaku. Soalnya, pelaku dan korban desanya bersebelahan, mudah dilacak warga. Jadi, pas penjemputan, kami kerahkan 120 personel dari Polsek Cimanggu dan Polresta Cilacap," jelas Kapolresta Cilacap Komben Franky Ani Sugiharto.
Lima Anak Sudah Diamankan

Nggak hanya MK yang diamankan, polisi mengaku juga mengamankan total lima orang anak yang terkait dengan kasus bullying di Cilacap ini. Dua ditetapkan sebagai terduga pelaku, yaitu MK dan WS (14). sementara itu, tiga anak lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Terkait dengan alasan mengapa mereka melakukan perundungan, Franky menjelaskan bahwa pelaku nggak terima korban mengaku sebagai anggota Barisan Siswa yang kebetulan dipimpin oleh pelaku.
"Motifnya korban mengaku sebagai anggota Barisan Siswa. Padahal bukan. Korban juga diduga memakai nama Barisan siswa untuk menantang kelompok siswa lainnya. Akhirnya ketemu dengan Ketua Barisan Siswa ini dan akhirnya viral di video itu," jelas Franky.
Satu hal yang pasti, kedua pelaku bakal tetap diproses secara hukum. Karena usianya yang masih anak-anak, prosesnya tentu saja adalah peradilan anak. Keduanya pun terancam hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun 6 bulan serta denda Rp72 juta.
Duh, cukup miris ya kasus bullying di Cilacap dan juga di daerah-daerah lain masih banyak terjadi di Indonesia. Semoga saja, nggak ada lagi kasus-kasus serupa di masa depan. (Arie Widodo/E05)