Inibaru.id - Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil menjaga diri dari kasus Virus Nipah meskipun tetap waspada terhadap potensi penyebaran.
Langkah-langkah pencegahan ini diresmikan melalui Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 yang ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pemangku kepentingan terkait.
Menurut Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Indonesia perlu menjaga kewaspadaan karena posisinya yang berdekatan dengan negara-negara yang telah melaporkan wabah Virus Nipah. Oleh karena itu, langkah-langkah yang ditingkatkan mencakup pemantauan kasus dan situasi global melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Langkah konkret termasuk peningkatan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit. Selain itu, meningkatkan kewaspadaan dini dengan memonitor kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau gejala lain yang mencurigakan.
Fasilitas kesehatan diminta untuk melaporkan kasus yang ditemukan sesuai pedoman yang telah ditentukan. Selain itu, spesimen kasus yang mencurigakan juga harus dikirimkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Semua tindakan ini dilakukan untuk menjaga kewaspadaan dan kesiapan Indonesia dalam menghadapi potensi risiko Virus Nipah yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Semoga kewaspadaan ini mampu menghindarkan Indonesia dari virus Nipah ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)