Inibaru.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu mengembangkan sistem untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jika biasanya ETLE atau yang sering disebut tilang elektronik itu dilakukan dengan kamera CCTV atau ponsel petugas kepolisian, kini ETLE sedang diuji coba menggunakan drone.
Drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan oleh seseorang dengan menggunakan komputer atau remote control. Drone memiliki kamera yang dapat digunakan untuk mengambil gambar jarak jauh. Nah, drone milik kepolisian pada sistem ETLE ini disebut Doner Berstrobo.
Saat ini Polda Jawa Tengah sedang melakukan uji coba ETLE dengan drone. Polda Jateng bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.
Rencananya, tilang menggunakan drone ini akan diberlakukan mulai Februari 2023. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengaku secara teknis pihaknya telah merampungkan berbagai riset berkaitan dengan pelaksanaan ETLE drone.
“Iya, bulan Februari sudah bisa dilakukan. Sekarang uji cobanya sudah diadakan, untuk alatnya sedang disiapkan. Kita beberapa waktu lalu telah koordinasi dengan satwil-satwil (satuan wilayah),” kata Agus, Rabu (11/1/2023).
Pengoperasi ETLE Drone
Nggak semua orang bisa mengendalikan pesawat tanpa awak ini. Untuk ETLE drone ini jumlah personel yang bertugas ada sekitar tiga orang di setiap wilayah. Setiap personelnya akan dibekali sertifikat resmi dan mendapat bantuan dari pilot asosiasi drone.
"Nantinya personel di masing-masing polres ada tiga orang yang jadi pilot drone. Yang jadi operatornya harus sudah dapat sertifikat resmi dan didampingi pilot dari asosiasi dronenya,” terang Agus.
Teknis Penindakan Tilang
Kamu pasti bertanya-tanya bagaimana sih teknis penindakannya? Caranya yaitu personel akan menerbangkan ETLE drone selama setengah sampai satu jam untuk memantau potensi pelanggaran di jalan raya. Jika ada pelanggaran, maka drone yang beroperasi akan memotret.
"Hasil tangkapan gambar para pelanggar akan disimpan di database Gakkum, dan kami kirimkan surat konfirmasi, seperti ETLE yang sudah berlaku sebelumnya," ungkap Kanit VI Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Tri Afandi, dikutip dari Murianews, Senin (16/1/2023).
Uji coba pengoperasian drone untuk kepentingan tilang ini sudah dilakukan di beberapa kota di antaranya Salatiga, Demak, dan Kudus. Untuk selanjutnya ETLE drone akan diberlakukan untuk penindakan penilangan di empat eks-kasresidenan. Masing-masing eks-Karesidenan Banyumas, eks-Keresidenan Pati, eks-Keresidenan Surakarta, dan eks-Keresidenan Semarang.
Dengan sistem tilang yang lebih canggih ini, semoga ketertiban di jalan raya semakin meningkat, ya! Ingat, taat rambu-rambu karena kesadaran, bukan karena takut kena tilang ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)