Inibaru.id - Lama dikenal masyarakat sebagai susu kental manis atau SKM, kini cairan pelengkap makanan itu ditetapkan penamaannya menjadi kental manis, tanpa embel-embel 'susu' di depannya. Perihal ini, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Irma Suryani Chaniago mengingatkan BPOM mengenai aturan penamaan itu.
Hal itu disampaikan Irma untuk membantah pernyataan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang yang menyebut kental manis sebagai susu.
"Kita sudah sepakat di Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahwa yang namanya kental manis itu bukan susu. Ibu mungkin lupa kalau di komisi IX sepakat untuk mengatakan bahwa penyebutannya hanya kental manis saja," tegas Irma.
Lebih lanjut Irma mengatakan, kental manis adalah produk yang digunakan untuk topping, bukan diseduh dan diminum sebagai susu.
Kenapa penamaan kental manis ini sangat penting? Karena Irma nggak ingin penyebutan susu kental manis memicu kesalahpahaman masyarakat, terutama pada para orang tua yang minim akses informasi dan edukasi.
"karena kalau ibu (re: Rita) ber-statement seperti itu akan terjadi kesalahpahaman lagi. Nanti di ibu-ibu masih tetap mengatakan bahwa ada kandungan susu di situ. Nah ini enggak boleh." jelas Irma.
Senada dengan Politikus Partai Nasional Demokrat tersebut, Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu & Anak, dr Lovely Daisy MKM menyatakan bahwa penyebutan kental manis di masyarakat harus segera diperbaiki.
"Sepertinya kalau dari Kemenkes itu sudah jelas ya jadi kental manis itu kita menyebutnya bukan susu kental manis, tapi hanya kental manis saja. Mungkin nanti penyebutan di masyarakat ini yang harus kita perbaiki," ujar Daisy.
Jika susu identik dengan minuman sehat yang baik untuk pertumbuhan anak, kental manis adalah cairan yang manis pengganti gula sehingga penggunaannya hanya untuk pelengkap makanan saja. Perbedaan tersebut sangat penting untuk kita ketahui bersama ya, Millens! (Siti Khatijah/E05)