inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Cegah Lonjakan Volume Pemudik, Jokowi Majukan Tanggal Cuti Lebaran
Senin, 27 Mar 2023 15:04
Bagikan:
Pemerintah memutuskan untuk memajukan dan manambah cuti lebaran 2023. (Getty Image/iStockphoto/Kiddy0265 via Detik)

Pemerintah memutuskan untuk memajukan dan manambah cuti lebaran 2023. (Getty Image/iStockphoto/Kiddy0265 via Detik)

Untuk menghindari lonjakan volume pemudik pada Lebaran 2023 nanti, Presiden Joko Widodo memajukan dan menambah cuti mulai 19 April 2023.

Inibaru.id - Salah satu agenda yang ditunggu tiap tahun adalah cuti lebaran. Masyarakat menantikannya untuk mudik ke kampung halaman. Buat kamu yang nggak sabar kepingin pulang kampung, ada informasi yang harus kamu tahu nih seputar cuti lebaran tahun 2023 ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menambah jumlah hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 sebanyak 2 hari. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan, keputusan ini ada setelah menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada Jumat (24/3) di Istana Merdeka, Jakarta.

"Bersama dengan Kapolri, kami mengusulkan agar libur dimajukan 2 hari," kata Budi dalam konferensi pers setelah rapat tersebut, seperti dikutip CNBC pada Minggu (26/3/2023).

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 selama enam hari (21-26 April 2023). Namun, Budi mengatakan bahwa libur Lebaran sekarang dimajukan mulai dari tanggal 19 April.

"Jadi, tanggal 19 April sudah libur, tanggal 20 April juga libur, tetapi harus masuk kerja pada tanggal 26 April. Sehingga, bertambah 1 hari dan dimajukan 2 hari," ujar Budi.

Jumlah cuti dimajukan dan ditambah untuk mencegah lonjakan pemudik usai PPKM dicabut. (Autoevolution)
Jumlah cuti dimajukan dan ditambah untuk mencegah lonjakan pemudik usai PPKM dicabut. (Autoevolution)

Menurut Budi, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan potensi lonjakan volume pemudik, setelah Presiden mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu.

"Dengan volume yang banyak, dan kalau itu tertuju pada tanggal 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa. Dengan dimajukan 2 hari, pemudik bisa berangkat pada tanggal 18 sore atau tanggal 19, 20, 21 April," jelasnya.

Sementara itu, bagi pegawai swasta atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin cuti lebih lama, Budi mengatakan bahwa cuti bisa diperpanjang hingga 30 April.

"Keputusan ini diambil melalui diskusi yang cukup efektif," tegasnya.

Semoga dengan adanya keputusan ini, nggak terjadi penumpukan pemudik yang dapat memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved