Inibaru.id – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, struktur pembiayaan itu tetap mempertimbangkan kemampuan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan dana haji.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meski Bipih ditetapkan Rp54,65 juta, jumlah yang harus dilunasi jemaah tidak sebesar angka tersebut. Pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta, rata-rata saldo nilai manfaat pada rekening virtual sebesar Rp3,4 juta, serta dukungan pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk komponen biaya haji di dalam negeri.
Dengan perhitungan tersebut, rata-rata pelunasan yang masih harus dibayarkan jemaah haji pada 2027 menjadi sekitar Rp23.248.825. Angka ini turun dibandingkan pelunasan haji 2026 yang rata-rata mencapai sekitar Rp26.433.806.
Artinya, beban pelunasan jemaah pada 2027 berkurang sekitar Rp3,18 juta atau Rp3,2 juta per jemaah.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Baca Juga:
Indonesia Punya Kampung Haji di Mekkah, Jaraknya Cuma Sepelemparan Batu dari Masjidil HaramKetua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati mekanisme pembiayaan apabila terjadi perubahan situasi yang menyebabkan biaya penyelenggaraan haji meningkat.
“Laporan yang disampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” kata Marwan.
Dengan demikian, total BPIH haji 2027 ditetapkan rata-rata Rp98,47 juta per jemaah, dengan 55,50 persen berasal dari Bipih jemaah dan 44,50 persen dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. (Ike/E01)
