inibaru indonesia logo
Beranda
Pilkada
Bisa Ikut Pemilu 2019, PBB Akan Ambil Nomor Urut ke KPU
Selasa, 6 Mar 2018 16:50
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. (Pikiran-rakyat.com)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. (Pikiran-rakyat.com)

KPU sudah mengundang sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer untuk mengambil nomor urut di Gedung KPU Pusat

Inibaru.id – Partai Bulan Bintang (PBB) memenangi gugatan ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga berhak ambil bagian pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Malam ini, Selasa (6/3/2018), PBB akan mengambil nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus disahkan sebagai salah satu peserta pemilu tahun depan.

CNN Indonesia, Selasa (6/3) menulis, KPU telah mengundang Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer untuk mengambil nomor urut di Gedung KPU Pusat. Ferry pun memastikan akan datang ke KPU nanti malam pukul 19.30 WIB. Hanya saja, Ferry menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi dengan KPU tentang mekanisme pemberian nomor urut.

Baca juga:
Menangkan Gugatan, PBB Kembali Jadi Peserta Pemilu 2019
Nggak Boleh Ada Tokoh Nasional di Alat Kampanye

Bisa jadi, nomor urut seluruh partai peserta pemilu akan dikocok ulang atau PBB akan langsung diberi nomor 19 karena nomor 1 hingga 18 sudah diberikan ke partai lainnya. Bagi PBB, berapapun nomor urut parpol yang akan diberikan KPU tidak akan menjadi masalah.

“Kami baru diminta hadir dan sudah siap menerima semua putusan dari KPU, termasuk dalam hal nomor urut. Baru setelahnya kami akan fokus bekerja,” ucap Ferry.

Sebelumnya, KPU telah mengadakan pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018 lalu. Terdapat 14 peserta pemilu nasional dan 4 partai lokal yang akan berlaga di pemilu Provinsi Aceh.

Baca juga:
Tagar #T3tapJokowi Sambut Pengumuman Resmi Jokowi sebagai Capres 2019
Saat Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Diresmikan

Beberapa partai yang tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019 langsung mengajukan gugatan ke Bawaslu seperti Partai Idaman dan PBB. Namun, hanya PBB yang memenangi gugatan, sementara Partai Idaman masih dianggap tidak layak untuk mengikuti pemilu.

Partai Idaman yang dipimpin Raja Dangdut Rhoma Irama tidak terima dengan putusan Bawaslu dan dikabarkan akan segera mengajukan gugatan ke PTUN. (AW/GIL)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved