inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Benarkah Pasien BPJS Hanya Bisa Dirawat Inap Maksimal 3 Hari?
Selasa, 10 Des 2024 15:35
Penulis:
Bagikan:
Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. (Rumkitputrihijau)

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. (Rumkitputrihijau)

Muncul narasi pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari di faskes seperti rumah sakit. Apakah hal ini memang sesuai dengan aturan?

Inibaru.id – Ada banyak narasi yang keluar di media sosial yang sayangnya bikin bingung banyak orang karena nggak bisa dipastikan kebenarannya. Nah, yang baru-baru ini bikin heboh adalah narasi bahwa pasien BPJS hanya bisa dirawat inap maksimal 3 hari. Apakah ini memang benar?

Yang namanya sakit, belum tentu dalam tiga hari bisa sembuh ya, Millens. Banyak orang yang bahkan sampai harus dirawat sepekan atau berminggu-minggu lamanya agar bisa sembuh. Nah, kalau sampai hanya dibatasi mendapatkan fasilitas rawat inap maksimal 3 hari, tentu nggak cukup dan akhirnya bikin resah keluarga. Bisa-bisa, penyakit nggak sembuh atau jadi semakin parah.

Terkait dengan hal ini, setiap peserta BPJS Kesehatan memang mendapatkan layanan sesuai dengan kelas di mana mereka mendaftar dan membayar iuran bulanannya secara rutin. Tapi, bukan berarti ada batasan maksimal mendapatkan fasilitas rawat inap tatkala harus dirawat di rumah sakit.

Hal inilah yang diungkap oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyrakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Mereka memastikan bahwa pihaknya bakal selalu memenuhi Janji Layanan JKN yang diterapkan di semua fasilitas kesehatan. Salah satu yang tercantum dalam Janji Layanan JKN tersebut adalah faskes menjamin kenyamanan serta pelayanan pasien tanpa diskriminasi.

Nah, dalam poin tersebut, durasi rawat inap dipastikan nggak akan dibatasi, Millens. Jadi, kalau memang peserta BPJS perlu mendapatkan perawatan di faskes sampai berminggu-minggu sekalipun, nggak masalah.

BPJS Kesehatan menjamin nggak ada batasan hari rawat inap bagi peserta. (Rsudlm)
BPJS Kesehatan menjamin nggak ada batasan hari rawat inap bagi peserta. (Rsudlm)

“Dalam Janji Layanan JKN itu, ada beberapa poin utama seperti nggak ada fotokopi berkas, nggak ada batasan hari rawat inap, nggak ada iuran tambahan bagi pasien JKN,” ucap Rizzky sebagaimana dilansir dari Kompas, Minggu (8/12/2024).

Kalau memang pasien sudah dianggap sembuh atau terkendali penyakitnya oleh dokter yang melakukan pengecekan, barulah pasien akan dibolehkan pulang.

Kalaupun ada yang melanggar Janji Layanan JKN itu, Rizzky menyarankan masyarakat untuk melaporkannya ke BPJS Kesehatan, tepatnya ke bagian Care Center 165 atau Petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) yang pasti bisa ditemukan di setiap ruang publik rumah sakit. Faskes yang melanggar hal tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan.

Gimana, sudah jelas ya fakta tentang narasi bahwa pasien BPJS hanya boleh maksimal rawat inap 3 hari ini? Ternyata nggak benar, Millens. (Arie Widodo/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved