Inibaru.id – Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi umat Islam setiap kali menjelang Lebaran adalah membayar zakat. Terdapat dua jenis zakat yang harus dibayarkan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, proses pelaksanaan pembayaran kedua zakat tersebut jadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Pandemi Covid-19 yang masih sulit dikendalikan di Indonesia berefek pada jutaan orang yang mengalami pemotongan gaji atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini berarti, besar kemungkinan jumlah pemberi zakat akan berkurang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta, umat Muslim yang nggak mencapai batas nisab (batas minimum membayar zakat), nggak wajib membayar zakat. Wajib zakat hanya berlaku pada umat Muslim yang memiliki pendapatan cukup, memadai, dan mencapai nisab meski mengalami pemotongan gaji atau PHK.
"Jika ada pemotongan gaji sampai batas nisab zakat tidak dicapai, maka tidak wajib berzakat," katanya.
Guna mengetahui apakah kamu mencapai nisab atau enggak, terlebih dulu pahamilah karakteristik dari masing-masing zakat. Zakat fitrah merupakan zakat wajib bagi umat Muslim di bulan Ramadan. Menurut Arifin, zakat fitrah ini bisa diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok bagi golongan yang membutuhkan.
Zakat jenis ini umumnya dibayarkan dalam bentuk beras dan harus diberikan sebelum khatib naik ke mimbar khotbah saat Salat Id pada Hari Raya Idulfitri. Biasanya, beras yang dibayarkan per orang seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter. Jika diuangkan, beras tersebut senilai Rp 40 ribu-Rp 50 ribu.
Sementara itu, zakat mal atau harta merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi umat Islam yang memiliki uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lainnya yang mencapai batasan nisab dan haul (Batas waktu).
Umat Muslim yang diwajibkan membayar zakat mal adalah yang minimal memiliki harta sebesar 85 gram emas 24 karat dalam haul satu tahun. Berat 85 gram emas ini jika diuangkan setara dengan uang Rp 77,18 juta, berdasarkan asumsi harga satu gram emas Rp 908 ribu.
Zakat mal yang sering dibayar umat muslim berupa zakat penghasilan. Arifin menerangkan nisab zakat penghasilan dianologikan setara dengan hasil pertanian sebesar 500 kilogram beras. Apabila harga beras Rp 12.500 per kilogram, maka nisab zakat penghasilan sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Orang yang gajinya melebihi angka ini wajib mengeluarkan zakat mal.
"Besar zakat mal adalah 2,5 persen," ujarnya.
FYI, untuk mempelajari lebih lanjut, kamu bisa cek Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Kamu juga bisa mengeceknya di internet atau aplikasi-aplikasi zakat. Bahkan, platform pembayaran seperti Bukalapak, Shopee, Gojek, Tokopedia, dan lain-lain juga bisa dijadikan media untuk membayar zakat.
Bagaimana Millens, sudah tahu mau membayar zakat ke mana nggak nih? (Cnn/MG26/E07)