Inibaru.id - Situs Liyangan yang ada di Desa Purbosari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung ditemukan oleh para penambang pasir pada tahun 2008. Konon situs tersebut nggak hanya berupa candi, melainkan komplek permukiman kuno pada zaman Kerajaan Mataram.
Dilansir dari goodnewsfromindonesia (11/8/2016), di sana banyak benda kepurbakalaan yang ditemukan mulai dari bangunan talud, candi, bekas rumah kayu dan bambu, struktur bangunan batu, lampu dari bahan tanah liat, dan tembikar berbagai bentuk.
Selain itu, ditemukan juga padi, serbuk sari pertanian, dan saluran air yang dipercaya sebagai saluran irigasi, hingga fragmen tulang belulang dari hewan ternak dan manusia.
Berdasarkan penelitian tim Balai Arkeologi Yogyakarta, Situs Liyangan terdiri atas tiga bagian, yakni area hunian, peribadatan, dan kawasan pertanian. Situs Liyangan ini diperkirakan lebih besar dari Candi Borobudur. Tapi, tempat ini bukanlah suatu candi melainkan semacam permukiman warga Zaman Mataram Kuno atau semacam pusat permukiman yang terletak di Pusat Segitiga Candi Besar yaitu Borobudur, Gedong Songo dan Dieng.
Cagar Budaya Nasional
Sudah lama menjadi sorotan para peneliti di Indonesia maupun dunia, akhirnya Situs Liyangan yang terletak di lereng Gunung Sindoro itu tengah disiapkan menjadi cagar budaya nasional. Arkeolog senior tim ahli Cagar Budaya Nasional Junus Satrio Atmodjo mengaku telah diberi tugas khusus untuk menyiapkan situs tersebut menjadi level nasional.
"Walaupun adanya di Kabupaten Temanggung, tetapi karena memiliki nilai penting, kami cenderung untuk mengangkat menjadi nasional," katanya di Temanggung, Selasa (1/8/2023).
Menurut Junus, Situs Liyangan memiliki informasi yang berharga. Contoh sederhananya, dari teras-teras batu dan sisa candi saja, ada informasi peradaban di baliknya.
Baca Juga:
Goodfellas Resto, Bangunan Cagar Budaya Bekas Rumah Saudagar Kaya Semarang Thio Thiam Tjong"Jadi kita ingin mengetahui sebetulnya apa yang menyebabkan daerah ini dipilih sebagai daerah suci atau keagamaan itu sampai orang di abad VII-IX membangun kompleks ini, tentu mereka punya alasan yang kuat dikaitkan dengan sistem kepercayaan waktu itu, terutama agama Hindu yang sifatnya adalah pada pemujaan Dewa Syiwa," katanya.
Batas-Batas Cagar Budaya
Sebelum dikonservasi, tim ahli Cagar Budaya Nasional mengecek batas-batas dari daerah yang akan diusulkan sebagai cagar budaya nasional. Dalam hal batas, tim akan menggunakan batas jalan, batas pemilikan lahan, batas sungai, dan batas administrasi sebagai pertimbangan, di samping juga batas-batas arkeologi.
"Situs harus ada batas-batasnya. Mana yang akan dikonservasi dan tidak dikonservasi. Tugas kami mengecek semuanya. Ada berapa banyak tinggalan di sini dan sebarannya di mana. Kemudian kalau akan diproteksi batas-batasnya apa," katanya.
Wah, pastinya akan ada banyak informasi baru seputar sejarah yang bisa kita dapatkan dari Situs Liyangan setelah ditetapkan menjadi cagar budaya nasional ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)