BerandaInspirasi Indonesia
Selasa, 14 Jul 2026 17:07

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

Penulis:

Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari ASAdministrator
Warisan Sejarah Indonesia Kembali, Dua Arca Buddha Kuno Dipulangkan dari AS

Dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia dipamerkan dalam seremoni repatriasi sebelum resmi dipulangkan ke Tanah Air setelah puluhan tahun berada di luar negeri. (Departemen Kehakiman AS, remake by Gemini)

Amerika Serikat resmi memulangkan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 yang sempat dicuri dari Indonesia dan diperdagangkan secara ilegal.

Inibaru.id - Kabar baik datang bagi upaya pelestarian warisan budaya Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat resmi mengembalikan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara berusia lebih dari 1.200 tahun yang sebelumnya dicuri dari Indonesia dan diperjualbelikan di pasar barang antik internasional.

Pengembalian tersebut diumumkan oleh Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, dalam sebuah upacara repatriasi yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," ujar Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York Jay Clayton dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (HSI) untuk memberantas perdagangan ilegal benda seni dan benda purbakala hasil pencurian.

Menurut Clayton, kedua arca tersebut merupakan bagian dari 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang secara sukarela diserahkan oleh seorang kolektor asal Amerika Serikat pada akhir 2021. Kolektor itu sebelumnya membeli benda-benda tersebut dari pedagang barang antik, Douglas Latchford.

Dua arca yang dikembalikan ke Indonesia berupa arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Masing-masing memiliki tinggi sekitar 40,6 sentimeter dan 50,8 sentimeter.

Berdasarkan hasil penyelidikan, arca-arca tersebut diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade lalu oleh jaringan penjarah terorganisasi. Selanjutnya, benda-benda itu dijual kepada Douglas Latchford yang bermukim di Bangkok sebelum akhirnya berpindah tangan kepada kolektor di Amerika Serikat pada periode 2003 hingga 2007.

Selama bertahun-tahun, Latchford diduga menyembunyikan asal-usul benda tersebut dan menyesatkan pembeli agar tidak mengetahui bahwa arca tersebut merupakan hasil pencurian.

Kedua arca itu juga menjadi bagian dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai upaya untuk mengembalikan benda-benda budaya kepada negara asalnya.

Sejak 2012, Kantor Jaksa Distrik Selatan New York bersama HSI telah berhasil menyelidiki dan memulangkan puluhan benda purbakala hasil penjarahan dari kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Sementara itu, Douglas Latchford sempat didakwa pada 2019 atas dugaan menjalankan jaringan perdagangan benda purbakala hasil jarahan dari Asia Tenggara ke pasar seni internasional. Namun, proses hukum tersebut dihentikan setelah Latchford meninggal dunia.

Pemulangan dua arca Buddha ini menjadi bagian dari upaya internasional dalam mengembalikan warisan budaya kepada negara asalnya sekaligus memperkuat kerja sama lintas negara untuk memberantas perdagangan ilegal benda cagar budaya.

Bagi Indonesia, repatriasi ini bukan sekadar pengembalian benda bersejarah, melainkan juga pengembalian bagian penting dari identitas dan sejarah bangsa yang sempat hilang akibat praktik penjarahan warisan budaya. (Ning/E01)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved