Inibaru.id - Kementerian Kehutanan meresmikan sejumlah fasilitas konservasi sekaligus melepasliarkan satwa dilindungi di Lanskap Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya memperkuat konservasi berbasis bentang alam.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/6/2026) tersebut dipimpin Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Setyawan Pudyatmoko. Selain meresmikan Lembah Aviary Paseban dan Penangkaran Rusa Timor, pemerintah juga melepasliarkan dua ekor Elang Jawa ke habitat alaminya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem, pendidikan lingkungan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat dalam satu bentang alam yang saling terhubung.
Dua Elang Jawa yang dilepasliarkan terdiri atas seekor betina bernama Agni dan seekor jantan bernama Beta. Agni berasal dari Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), sedangkan Beta berasal dari Yayasan Konservasi Cikananga (YCKT).
Keduanya telah menjalani proses rehabilitasi, habituasi, dan evaluasi teknis selama kurang lebih dua tahun enam bulan sebelum akhirnya dinyatakan layak kembali hidup di alam liar.
Untuk mendukung pemantauan pasca-pelepasliaran, kedua elang tersebut dilengkapi perangkat GPS Tracker yang memungkinkan tim konservasi memantau pergerakan, pemanfaatan habitat, serta keberhasilan adaptasi mereka di alam.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Berisik, Tradisi Tongtek Jepara Adalah Simbol Solidaritas dan Kreativitas Tanpa Batas!Setyawan mengatakan keberhasilan konservasi satwa liar tidak hanya ditentukan oleh proses rehabilitasi, tetapi juga kesiapan habitat dan dukungan berbagai pihak.
"Kegiatan peresmian hari ini menjadi momentum penting bagi kita semua, di mana kita dapat menyaksikan model pelestarian alam yang memadukan konservasi in-situ dan ex-situ pada satu kawasan yang terhubung serta kegiatan pengelolaan bentang alam yang dilakukan secara komprehensif. Upaya ini harus terus kita dukung agar semakin banyak upaya pelestarian kawasan ekologis di Indonesia,” ujarnya, seperti dilansir dari Tempo.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga habitat satwa liar sekaligus mencegah berbagai ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Selain pelepasliaran Elang Jawa, Kementerian Kehutanan juga meresmikan Lembah Aviary Paseban yang dikembangkan sebagai fasilitas konservasi ex-situ nonkomersial.
Fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung program pendidikan lingkungan, penelitian, pengembangbiakan satwa secara bertanggung jawab, serta pelepasliaran kembali berbagai jenis burung ke habitat alaminya.
Pada kesempatan yang sama, Penangkaran Rusa Timor juga resmi beroperasi sebagai bagian dari pengembangan pusat konservasi satwa dan edukasi lingkungan di kawasan Megamendung.
Kedua fasilitas ini dikembangkan dengan prinsip bahwa konservasi ex-situ bukan menjadi tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mendukung pemulihan populasi satwa liar di alam sekaligus memperkuat fungsi ekosistem.
Megamendung Punya Peran Strategis
Lanskap Megamendung memiliki posisi penting dalam upaya konservasi di Pulau Jawa. Kawasan ini merupakan bagian dari bentang alam yang terhubung dengan Cagar Biosfer Cibodas, cagar biosfer pertama di Indonesia yang diakui UNESCO sejak 1977.
Di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat, kawasan ini masih menjalankan fungsi penting sebagai penyedia jasa lingkungan, pengatur tata air, penyimpan karbon, pelindung tanah, sekaligus habitat bagi berbagai spesies satwa liar.
Berbagai hasil pemantauan biodiversitas mencatat keberadaan sejumlah satwa penting di kawasan ini, seperti Elang Jawa, Owa Jawa, Surili Jawa, Lutung Jawa, Trenggiling Sunda, Landak Jawa, Garangan, Banded Linsang, hingga berbagai jenis burung hutan lainnya.
Keberadaan spesies tersebut menunjukkan bahwa Megamendung masih mempertahankan fungsi ekologis yang penting sebagai habitat satwa liar di tengah tingginya tekanan pembangunan di Pulau Jawa.
Inisiatif konservasi di kawasan Megamendung dikembangkan Yayasan Paseban melalui pendekatan yang menggabungkan pemulihan ekosistem, konservasi keanekaragaman hayati, pertanian organik berkelanjutan, penelitian, pendidikan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
Mengutip dari Tempo, Pembina Yayasan Paseban, Andy Utama, mengatakan pihaknya memiliki komitmen jangka panjang untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan tersebut.
"Kami memiliki cita-cita sederhana namun besar, yaitu turut berkontribusi mengembalikan Megamendung sedekat mungkin dengan kondisi ekologisnya sebagaimana pernah dikenal sekitar seratus tahun yang lalu. Mungkin kita tidak dapat mengembalikan masa lalu sepenuhnya, tetapi kita dapat memulihkan fungsi-fungsi ekologisnya, memperkuat habitat satwa liar, menjaga sumber air, dan mewariskan bentang alam yang lebih baik kepada generasi berikutnya," ujar Andy Utama.
Sejak Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024, Yayasan Paseban bersama berbagai mitra juga telah melakukan penanaman pohon secara berkelanjutan. Hingga kini tercatat sebanyak 21.831 pohon dari lebih dari 200 jenis telah ditanam sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem.
Sementara itu, Penasihat Yayasan Paseban, Wiratno, menekankan bahwa Megamendung memiliki arti penting yang melampaui batas administratif wilayahnya.
"Megamendung memiliki arti yang jauh melampaui batas administratifnya. Kawasan ini merupakan bagian penting dari bentang alam yang terhubung dengan Cagar Biosfer Cibodas dan berperan dalam menjaga fungsi ekologis yang manfaatnya dirasakan hingga wilayah hilir,” ujarnya.
Melalui peresmian fasilitas konservasi dan pelepasliaran satwa dilindungi ini, Kementerian Kehutanan berharap model kolaborasi multipihak di Lanskap Megamendung dapat menjadi contoh pengelolaan bentang alam yang mampu mengintegrasikan konservasi, pendidikan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat secara beriringan. (Ike/E01)
