inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Warga Jepara yang Kurang Mampu Harus Terdaftar JKN
Senin, 20 Mei 2024 18:27
Bagikan:
Masih banyak warga kurang mampu di Jepara yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. (vecteezy)

Masih banyak warga kurang mampu di Jepara yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. (vecteezy)

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta para petinggi dan lurah memastikan seluruh warga miskin di wilayahnya telah mendapatkan jaminan kesehatan. Menurut data, masih ada 163.960 jiwa di Jepara yang belum menjadi peserta JKN.

Inibaru.id - Pemerintah pusat telah menyusun dan menjalankan program sedemikian rupa untuk meng-cover pembiayaan layanan kesehatan penduduk kurang mampu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan ini mereka tetap dapat mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya tanpa harus menguras kantong karena ditanggung pemerintah.

Faedah yang besar ini tentunya nggak bisa dilewatkan begitu saja. Masyarakat kurang mampu sudah seharusnya terdaftar sebagai peserta JKN. Sehubungan dengan hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meminta para petinggi dan lurah memastikan seluruh warga miskin di wilayahnya telah mendapatkan jaminan kesehatan.

“Yang mampu, arahkan menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan mandiri. Sedangkan yang tidak mampu, pastikan tidak ada yang terlewat. Dengan demikian, saat ada warga yang sakit, tidak ada yang direpotkan,” tegas sekda, saat membuka sosialisasi JKN menuju jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC), di Pendapa RA Kartini, Jumat (17/5/2024).

Dia menyampaikan bahwa hal ini adalah bagian dari upaya meningkatkan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Jepara. Pihaknya telah menanggung jaminan untuk pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja (PBPU BP), yang jumlahnya sebanyak 140.118 orang.

“Per tahun mencapai Rp16 miliar,” terangnya.

Peserta nggak perlu khawatir mengenai biaya jika ada perawatan atau tindakan yang harus dilakukan dokter. (Thinkstockphotos)
Peserta nggak perlu khawatir mengenai biaya jika ada perawatan atau tindakan yang harus dilakukan dokter. (Thinkstockphotos)

Per Mei 2024, lanjut Edy, cakupan peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Jepara mencapai 1.100.638 jiwa, atau 87,3 persen dari total penduduk yang berjumlah 1.264.598 jiwa.

“Masih ada 163.960 jiwa di Jepara yang belum menjadi peserta JKN,” imbuhnya.

Edy menambahkan bahwa untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, jumlah penduduk yang harus menjadi peserta JKN mencapai 98 persen. Namun, untuk mencapai UHC, cakupan peserta JKN cukup paling sedikit 95 persen. Agar UHC tercapai, masih ada 138.668 jiwa di Jepara yang harus menjadi peserta JKN.

Mengingat manfaatnya yang besar, yuk arahkan orang-orang di sekitar kita untuk menjadi peserta jaminan kesehatan, Millens! (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved