Inibaru.id – Tak terasa, tinggal 5 minggu lagi kita bakal merayakan Iduladha. Meski masih cukup lama, biasanya untuk kebutuhan kurban, banyak orang yang sudah mulai mencari kambing, domba, atau sapi, Millens.
Nah, kalau kamu pengin membeli kambing, pastikan untuk mengetahui usia minimal kambing yang boleh jadi kurban Iduladha, ya? Kalau terlalu muda, bisa-bisa malah kurbannya jadi nggak sempurna, deh.
Terkait dengan usia minimal ini, kita bisa mengecek buku Fikih Sunnah yang dibuat oleh Sayyid sabiq dan diterjemahkan Abdurrahim serta Masrukhin. Dalam buku tersebut, terungkap adanya hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah RA. Berikut adalah bunyi dari hadits tersebut.
“Janganlah kalian menyembelih selain musinnah. Namun, jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza’ah.” (HR Muslim).
Lantas, apa ya yang dimaksud dengan musinnah? Musinnah adalah aturan terkait usia minimal hewan yang boleh dikurbankan. Berikut adalah daftarnya.
- Unta minimal sudah berusia 5 tahun;
- Sapi minimal sudah berusia 2 tahun;
- Kambing bandot sudah berusia minimal 1 tahun;
- Biri-biri sudah berusia satu tahun atau enam bulan.
Meski pada aturan tersebut terungkap bahwa kambing sebaiknya berusia 1 tahun, ada pendapat lain yang diungkap dalam kitab berjudul Fathul Qorib karya Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi yang diterjemahkan Bahrudin Fuad. Berikut adalah aturannya.
- Domba jadza’ah atau domba yang sudah berusia satu tahun dan sudah memasuki umur kedua;
- Kambing kacang tsaniyyah yang sudah berusia dua tahun dan sudah memasuki umur ketiga.
Selain itu, ada pula sabda Rasulullah SAW yang dikutip Syaih M Nashirrudin Al-Albani dalam buku Muhtasar Shahih Muslim terkait dengan usia kambing kurban. Berikut adalah sabda yang diriwayatkan oleh Uqban bin Amir RA tersebut.
“Rasulullah SAW pernah membagikan kambing-kambing kurban kepada kami. Kebetulan, kala itu saya mendapatkan seekor kambing muda berusia setahun. Lalu saya bertanya, ‘Ya Rasulillah, saya mendapatkan seekor kambing muda.’ Lalu Rasulullah bersabda ‘Sembelihlah sebagai hewan kurbanmu’.” (HR Muslim).
Artinya, kalau memang usia kambing 1 tahun, boleh-boleh saja dijadikan hewan kurban ya, Millens. Meski tentu saja jika ada pilihan usia kambing yang lebih tua, bakal lebih baik. (Arie Widodo/E10)