BerandaHits
Kamis, 20 Mar 2025 14:41

Unggahan 'You Pass The Law, We Start The War' dalam Aksi Tolak RUU TNI; Apa Artinya?

Penulis:

Unggahan 'You Pass The Law, We Start The War' dalam Aksi Tolak RUU TNI; Apa Artinya?Arie Widodo
Unggahan 'You Pass The Law, We Start The War' dalam Aksi Tolak RUU TNI; Apa Artinya?

Istilah 'You Pass the Law, We Start the War' yang banyak muncul di media sosial sebagai protes atas RUU TNI. (X/sejutaluka)

Banyak warganet menyuarakan protes menolak pengesahan RUU TNI dengan memasang unggahan 'You Pass The Law, We Start The War'. Dari mana sih asal dari istilah ini?

Inibaru.id – RUU TNI yang jadi kontroversi akhirnya benar-benar disahkan DPR RI. Dalam RUU ini, dibahas tentang semakin meluasnya posisi sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yang dianggap banyak orang sebagai kemunduran demokrasi.

Di sejumlah media sosial, banyak yang menyebut pengesahan RUU tersebut sebagai tanda berakhirnya reformasi yang dimulai pada 1998 lalu. Banyak pihak yang kemudian menyuarakan kekecewaan ini dengan mengunggah postingan di platform tersebut.

Media sosial seperti X (dulu disebut sebagai Twitter) dan Instagram pun segera dibanjiri pelbagai unggahan yang berisikan protes, termasuk tulisan "You Pass The Law, We Start The War" yang cukup banyak mendapatkan atensi publik.

Secara harfiah, arti ungkapan tersebut adalah peringatan untuk anggota dewan; jika aturan itu jadi disahkan, masyarakat akan marah dan melakukan protes besar-besaran. Namun, melihat aksi penolakan RUU TNI yang digelar sejak Kamis (20/3/2025) dini hari tadi, sepertinya nggak banyak yang datang.

Aksi damai di depan Gedung DPR itu tampak timpang dibandingkan dengan ribuan anggota TNI dan Polri yang sudah disiagakan di lokasi, lengkap dengan pagar beton yang sepertinya sangat mustahil ditembus massa.

Melawan rakyat sipil bermodal poster protes dengan ribuan aparat bersenjata lengkap seperti akan berperang, seakan memperlihatkan bahwa aksi itu nggak akan digubris, apalagi disambut dengan tangan terbuka oleh pemangku kekuasaan.

Aksi unjuk rasa di Hong Kong pada 2019-2020 lalu. (X/tommywalkerco)
Aksi unjuk rasa di Hong Kong pada 2019-2020 lalu. (X/tommywalkerco)

Lupakan aksi yang nggak disambut ramah itu. Mari kita bahas tentang "You Pass The Law, We Start The War". Perlu kamu tahu, ujaran ini sempat disuarakan oleh penyanyi Hindia dalam konsernya beberapa saat lalu, lo. Lalu, apa maknanya?

Usut punya usut, ungkapan tersebut rupanya berasal dari coretan demonstran dari aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar di Hong Kong selama 2019-2020 lalu. Yap, aksi luar biasa masif itu, yang nggak hanya digelar 1-2 kali, tapi terus-menerus dengan gelombang massa yang terus bertambah.

Aksi ini dilakukan untuk memprotes RUU Ekstradisi yang dikhawatirkan bakal berujung pada kemampuan Tiongkok daratan dengan komunismenya mengubah demokrasi di Hong Kong.

Nah, istilah itu dibuat masyarakat untuk memperingatkan para pemangku kekuasaan: Jika anggota DPR Hong Kong menyetujui RUU Ekstradisi, warga akan kompak melakukan aksi besar-besaran secara terus-menerus untuk melawannya, yang akhirnya benar-benar mereka lakukan.

Berkat aksi itu, RUU Ekstradisi akhirnya ditarik kembali oleh otoritas setempat pada 9 Juni 2020. Saat bersamaan, pandemi Covid-19 merebak, membuat demonstrasi terpaksa disudahi.

Bisa dikatakan, kemarahan warga yang kompak dan konsisten serta kemauan pemerintah dan DPR Hong Kong mendengarkan protes, meski harus menunggu untuk sekian lama, menjadi alasan RUU kontroversial tersebut akhirnya nggak jadi disahkan.

Hal ini tentu akan menjadi kontras dengan RUU TNI yang disahkan dalam kurun waktu supercepat, seolah-olah nggak ada calon undang-undang yang lebih mendesak untuk dibahas. Saat hukum sudah disahkan begini, apakah ini waktunya frasa kedua "we start the war" berlaku? (Arie Widodo/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved