Inibaru.id - Sebagian orang, bisa jadi termasuk kamu, menganggap pergi beribadah umrah dengan konsep backpacker itu nggak ada salahnya. Pergi ke tanah suci secara mandiri ini dipilih biasanya karena alasan lebih irit biaya.
Ngak heran, umrah backpacker belakangan ngetren di kalangan anak muda yang memiliki keterbatasan dana tapi tetap ingin melaksanakan ibadah umrah. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, hadirlah agen-agen travel umrah backpacker.
Tapi, rupanya umrah backpacker ini nggak disarankan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, lo. Alasannya karena kegiatan tersebut beresiko sebab nggak ada di bawah pantauan pemerintah. Menurut Kemenag, umrah backpaker adalah kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga nggak bertangung jawab. Mereka mengadakan umrah backpacker yang nggak memiliki izin dari Kemenag sehingga minim keamanannya.
"Oleh karena itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan bersifat memaksa siapa pun baik dia tahu atau tidak tahu, sudah membaca atau tidak membaca," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dikutip dari Detik, Rabu (4/10/2023).
Bentuk Tanggung Jawab
Umrah dengan konsep minimalis ini sudah jelas memangkas biaya cukup signifikan ya, Millens? Kamu yang berkeinginan melakukan umrah backpacker ini juga pasti sudah membayangkan sensai berbeda datang ke Tanah Suci.
Tapi, kembali lagi, karena nggak ada lembaga yang menaungi, maka bakal repot jika terjadi sesuatu yang nggak diinginkan. Arifin menambahkan, larangan umrah backpacker ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negaranya. Sadarilah, perjalanan umrah bukanlah perjalanan yang ringan tapi sebuah perjalanan ke negara yang memiliki bahasa dan budaya yang berbeda.
"Kalau ada kasus, misalnya permasalahan kesehatan, permasalahan hukum, permasalahan keamanan, siapa yang bertanggung jawab? Nah DPR juga pemerintah telah merumuskan undang-undang. Dalam undang-undang tersebut orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus ada jaminan. Jaminan layanan ibadah, jaminan layanan transportasi, jaminan layanan keamanan, hukum dan sebagainya, dan itu akhirnya ditetapkan melalui PPIU," beber Arifin.
Harus Lewat PPIU
Kemenag menegaskan, kamu yang pengin umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag bertugas memberikan bimbingan, perlindungan, pengawasan kepada travel-travel yang berizin menjadi PPIU. Apa tujuannya?
"Jadi kalau melalui travel PPIU, maka pemerintah mudah menuntut kalau ada permasalahan di masyarakat. Di sana ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa dan sebagainya. Jelas jaminannya. Tetapi kalau umrah mandiri atau umrah backpacker tidak ada jaminan. Nanti kalau ada masalah siapa yang menjamin? Negara punya kewajiban untuk melindungi masyarakatnya. Seluruh rakyat yang keluar negeri dalam tanggung jawab negara," katanya.
Buat kamu yang berencana melakukan umrah backpacker, sebaiknya mulai sekarang pikir-pikir lagi, ya! Apakah travel yang akan menyertaimu nanti sudah menjadi PPIU sehingga perjalananmu dilindungi oleh negara? (Siti Khatijah/E07)