inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tok! Gugatan Ditolak MA, Tarif BPJS Kesehatan Nggak Bisa Turun Lagi
Selasa, 11 Agu 2020 15:05
Penulis:
abay inibaru
abay inibaru
Bagikan:
Iuran BPJS dipastikan naik. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya))<br>

Iuran BPJS dipastikan naik. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya))<br>

Gugatan KPCDI ditolak MA. Hal ini berarti, tarif BPJS yang dinaikkan pemerintah pasti nggak bisa diturunkan lagi dan mulai berlaku 1 Juli 2020.<br>

Inibaru.id – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kedua yang diajukan oleh Upaya Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang pembatalan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang isinya berupa tarif baru BPJS Kesehatan. Hal ini berarti, tarif BPJS pasti naik dan nggak akan bisa turun lagi.

Gugatan yang dilayangkan KPCDI ini dituangkan dalam nomor perkara Nomor 39 P/HUM/2020. Dampak dari penolakan ini adalah, tarif BPJS Kesehatan yang baru secara resmi berlaku sejak 1 Juli 2020.

Penolakan ini diketok oleh putusan majelis hakim Tata Usaha Negara (TUN) MA pada Kamis (6/8/2020). Putusan ini kemudian dipublikasikan oleh MA.

Majelis hakim TUN yang menolak gugatan ini diketuai oleh Supandi dan beranggotakan Is Sudaryono dan Yodi Martono. Hanya, MA belum memberikan penjelasan tentang alasan dari keputusan penolakan ini.

Peserta BPJS Kelas tiga akan memperoleh subsidi hingga Desember 2020. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)&nbsp;
Peserta BPJS Kelas tiga akan memperoleh subsidi hingga Desember 2020. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Sebagai informasi, tarif BPJS yang naik sesuai dengan Perpres 64/2020 yang nggak dibatalkan MA adalah:

Kelas I, Rp 150 ribu.

Kelas II, Rp 100 ribu.

Kelas III, Rp 42 ribu.

Hanya, khusus untuk peserta Kelas III, pemerintah masih memberlakukan tarif Rp 25 ribu hingga Desember 2020. Kenaikan tarif menjadi Rp 35 ribu karena mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak Rp 7 ribu.

BPJS. (Pikiran-rakyat)<br>
BPJS. (Pikiran-rakyat)<br>

Sebelum gugatan yang ditolak oleh MA, KPCDI ternyata juga pernah melakukan gugatan yang serupa pada akhir 2019. Saat itu, pemerintah menaikkan tarif BJPS lewat Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah memberlakukan Perpres ini karena menganggap defisit BPJS Kesehatan semakin parah dengan potensi defisit mencapai Rp 28 triliun di akhir 2019.

Gugatan KPCDI diterima oleh MA sehingga membuat tarif BPJS batal naik. Hanya, pemerintah kemudian menaikkan kembali tarif BPJS pada Mei 2020. Pada 20 Mei 2020, KPCDI kembali mengajukan gugatan pada kenaikan tarif ini dan menganggap pemerintah nggak berempati di tengah kondisi masyarakat yang tengah terimpit dampak pandemi Covid-19.

Sayangnya, gugatan terakhir ditolak oleh MA. Tarif BPJS pun akhirnya tetap naik dan nggak bisa lagi diturunkan.

Kalau menurut kamu, apakah kenaikan tarif BPJS ini bisa dimengerti atau justru membebani masyarakat di tengah kondisi serba sulit seperti sekarang ini, Millens? (Kum/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved