Inibaru.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Selasa (27/5/2025) memastikan bahwa sekolah untuk pendidikan dasar 9 tahun, baik itu yang berstatus swasta ataupun negeri, harus gratis alias bebas pungutan biaya apa pun.
Putusan tersebut bernomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. Putusan ini pun memastikan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan nggak punya kekuatan hukum mengikat cara bersyarat.
“Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik itu untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat,” ucap Hakim MK Guntur Hamzah.
Alasan dari putusan ini adalah adanya Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar. Di sisi lain, negara juga diwajibkan untuk membiayai warganya untuk mendapakan hal tersebut. Dari situlah, akhirnya diputuskan sekolah dasar di jenjang SD atau SMP.
Senang juga Skeptis

Keputusan MK tentang sekolah gratis ini tentu saja memberikan dampak besar bagi semua orang tua yang ada di Indonesia, khususnya yang masih memiliki anak di tingkat SD maupun SMP. Meski belum bisa dipastikan kapan implementasi dari aturan ini diterapkan, ada yang langsung antusias dengan hal ini seperti Ranto.
“Jadi kebayang sekolah-sekolah swasta Semarang yang dikenal mahal tapi kualitasnya memang sangat baik bisa gratis, pasti yang daftar bakal banyak banget,” ungkap laki-laki yang bekerja di institusi pendidikan swasta di Kota Semarang tersebut pada Rabu (28/5).
Ranto sendiri punya dua anak. Yang pertama sudah duduk di kelas 4 SD negeri yang sudah sejak lama gratis SPP-nya. Sementara yang satu lagi, akan lulus TK B dan sebentar lagi akan masuk SD.
“Kalau diimplementasikan sekarang aturan sekolah gratis ini, penginnya ya ke sekolah sekolah swasta yang dikenal berkualitas dan dulu SPP-nya cukup mahal itu. Kalau masukin ke SD kakaknya juga nggak apa-apa karena saya juga cukup puas dengan KBM di sana. Tapi tentu saja kalau ada yang lebih bagus, mengapa tidak,” ungkap Ranto yang mengaku salah satu satu alasan menyekolahkan anak pertamanya di SD negeri karena faktor biaya yang gratis.
Beda dengan Ranto, Yani yang anaknya masuk SD swasta yang cukup populer kualitasnya di Kabupaten Bandungan, Kabupaten Semarang, justru mempertanyakan kabar ini.
“Saya nggak masalah membayar lebih di sekolah swasta karena tahu sekolah ini menjaga kualitasnya. Sebagai orang tua, tentu pengin anaknya sekolah di tempat yang berkualitas, bukan? Kalau nanti jadi gratis, saya malah jadi khawatir kualitasnya bakal turun atau nggak. Apalagi, kita nggak tahu bagaimana nanti pengaturan anggaran untuk memastikan sekolah-sekolah swasta ini gratis,” ungkap Yani.
Terkait dengan jawaban dari pertanyaan Yani, tentu bakal membutuhkan waktu tentang kapan aturan ini benar-benar diimplementasikan. Kalau kamu sendiri, optimis nggak, Millens dengan terjaganya kualitas pendidikan di sejumlah sekolah yang dulunya dikenal sangat baik jika sekolah tersebut kemudian digratiskan? (Arie Widodo/E05)