Inibaru.id - Sobat Millens, kamu masih punya kendaraan yang nunggak pajaknya? Nah, ini waktunya bergerak cepat! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jateng bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” akan berakhir tanggal 30 Juni 2025. Itu artinya, tinggal beberapa hari lagi, lo!
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengingatkan dengan tegas: tahun depan program serupa nggak bakal ada lagi. Jadi, kalau nggak dimanfaatkan sekarang, siap-siap gigit jari!
“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” katanya, Senin (23/6/2025) sore.
Program yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, dan hasilnya cukup bikin kaget. Menurut Nadi, antusiasme masyarakat tinggi banget! Bahkan, stok material STNK sempat kewalahan karena lonjakan pemohon. Tapi tenang, rekan-rekan dari kepolisian sudah turun tangan menyelesaikan.
“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” jelasnya.
Data terakhir per 22 Juni 2025 menunjukkan ada 988.800 objek yang memanfaatkan program ini, dengan total pembayaran pajak sebesar Rp266 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, kabupaten/kota se-Jateng juga mendapat bagi hasil opsen senilai Rp174 miliar, dan yang nggak kalah penting: Rp851 miliar lebih piutang pajak dibebaskan!
Nah, buat yang masih cuek, jangan kaget kalau nanti ketemu razia di jalan. Soalnya setelah program ini selesai, Tim Pembina Samsat Jateng akan gelar operasi kepatuhan di daerah-daerah dengan tunggakan tinggi.
"Itu bukan cuma buat nakut-nakutin, tapi juga demi keselamatan berkendara dan edukasi soal pentingnya taat pajak," kata Nadi. “Operasi kepatuhan di jalan tentu banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak."
Bapenda Jateng juga sudah menyiapkan langkah lanjutan biar kesadaran masyarakat tetap terjaga meski program ini berakhir. Mulai dari penghapusan Regident Ranmor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, program Gadis Pantura (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat), sampai kegiatan Sengkuyung yang makin dmasifkan.
Intinya, bayar pajak bukan cuma kewajiban, tapi bentuk kontribusi kita buat pembangunan daerah. Satu lagi nih, bagi kamu yang sudah tertib bayar pajak, Bapenda punya pesan hangat.
“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” tutup Nadi.
Jadi, yuk manfaatkan sebelum tanggal 30 Juni, Millens! Jangan sampai bilang “sayang” kalau diskonnya saja nggak kamu ambil. (Siti Zumrokhatun/E10)