BerandaHits
Rabu, 7 Okt 2026 10:18

Soal Ijazah Gibran, MK Tak Temukan Bukti Setara SMA

Penulis:

Soal Ijazah Gibran, MK Tak Temukan Bukti Setara SMAAdministrator
Soal Ijazah Gibran, MK Tak Temukan Bukti Setara SMA

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Humas MK RI/Ifa)

MK menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima, meski dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah atau diploma setara SMA.

Inibaru.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak yang dapat mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski permohonan tidak dapat diterima, MK tetap memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok gugatan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul.

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan untuk memenuhi syarat pencalonan bukan merupakan bukti kelulusan.

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149 yang digunakan sebagai salah satu dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam persidangan, terungkap surat tersebut menyatakan Gibran memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA. Namun, MK menilai keterangan mengenai kesetaraan pengetahuan tidak sama dengan bukti telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu,” jelas Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK juga menilai KPU perlu lebih cermat dan hati-hati dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemeriksaan, menurut MK, tidak cukup hanya melalui verifikasi administrasi, tetapi perlu diperkuat dengan klarifikasi faktual.

Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi

Meski menemukan persoalan terkait bukti pendidikan, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Adies menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata Adies.

Karena itu, MK menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima. (Ning/E01)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved