Inibaru.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (22/5) pukul 09.00 WIB di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.
Dengan mengenakan pakaian batik berwarna hitam, Hasyim duduk mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung tertutup itu. Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sebagai informasi, laporan dugaan asusila itu dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
"Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya, hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," tuturnya.
Aksi Hasyim telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Dia menilai Hasyim telah memanfaatkan jabatan sebagai Ketua KPU untuk melakukan perbuatan melanggar norma.
Desta sebagai Saksi Nggak Hadir
Salah seorang yang menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak asusila dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari adalah publik figur Desta. Namun, artis bernama asli Deddy Mahendra Desta itu nggak hadir secara langsung dalam persidangaan.
Selain Desta, ada Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos yang juga dipanggil namun nggak hadir dalam persidangan. Saat publik bertanya kenapa mereka berdua terlibat, inilah jawaban kuasa hukum korban.
"Kenapa mereka dipanggil? Intinya mereka memang terkait. Keywords-nya (kata kuncinya) adalah terkait, dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan fasilitas jabatan," katanya.
Sementara menurut Hasyim, dipanggilnya Desta dalam perkara ini untuk memberikan keterangan atas ucapan ulang tahun. Hasyim menyebut, dirinya dituding meminta ucapan ulang tahun kepada Desta untuk diberikan kepada korban yang kemudian video tersebut dianggap korban sebagai upaya merayu.
"Itu dituduhkan seolah-olah yang mengkreasi saya dan di forum resmi, situasi benar atau tidak, saya bantah di dalam persidangan," kata Hasyim usai menjalani sidang di kantor DKPP.
Dalam sidang tertutup kemarin, Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik: dugaan asusila terkait perayuan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim.
Hm, sepertinya masing-masing pihak tetap yakin dengan pendiriannya ya, Millens? Kita bakal pantau perkembangan kasus ini setelah dijabarkan bukti-bukti yang lebih lengkap. (Siti Khatijah/E07)