Inibaru.id – Kereta Api Luar Biasa (KLB) akan dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) demi melayani perjalanan di berbagai rute. VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, beroperasinya KLB sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan surat tersebut, masyarakat yang bisa menggunakan fasilitas KLB adalah para pekerja yang melayani dan menangani Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, serta perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; dan untuk keperluan repatriasi.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata Joni pada Senin (11/5/2020).
KLB ini resmi beroperasi mulai tanggal 12-31 Mei 2020. Tiketnya bisa dipesan mulai hari ini, Senin (11/5) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Kamu juga bisa membelinya H-7 sebelum keberangkatan dan nggak bisa diwakilkan.
Selain itu, masih ada persyaratan lain yang harus pembeli tiket patuhi. Yaitu, calon penumpang wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Termasuk menunjukkan surat tes negatif Covid-19, surat tugas perusahaan, KTP atau identitas pengenal yang sah, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Jika berkasmu sudah lengkap, tahap selanjutnya yang harus kamu lakukan menyerahkan berkas ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk diverifikasi. Jika proses verifikasi sukses, kamu akan dapat dua lembar surat izin yang berlaku untuk satu kali perjalanan. Lembar pertama untuk petugas loket dan lembar kedua untuk petugas saat boarding.
“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” ucap Joni.
PT KAI menjamin protokol pencegahan Covid-19 akan diterapkan dengan ketat. Sebagai contoh kapasitas angkut kereta api luar biasa dibatasi hanya setengahnya saja. Selain itu, ada penerapan physical distancing dengan membatasi jarak antre dan duduk di stasiun.
PT KAI juga akan rutin melakukan pembersihan fasilitas penumpang menggunakan disinfektan; memeriksa suhu badan penumpang; penyediaan hand sanitizer dan wastafel portable; dan lain-lainnya.
Berikut ini rute-rute perjalanan yang dilayani selama pengoperasian KLB:
Gambir-Pasarturi Surabaya (PP Lintas Utara)
a. Rangkaian terdiri dari 4 Kereta Ekonomi dan 4 Kereta Eksekutif.
b. Tempat duduk yang dijual hanya 50% dari kapasitas total kereta api atau 264 penumpang.
c. Stasiun naik/turun terdiri dari: Stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh untuk ekonomi sebesar Rp 400 ribu dan eksekutif Rp 750 ribu.
Gambir-Pasarturi Surabaya (PP Lintas Selatan)
a. Rangkaian terdiri dari 4 Kereta Ekonomi dan 4 Kereta Eksekutif.
b. Tempat duduk yang dijual hanya 50% dari kapasitas total kereta api atau 264 penumpang.
c. Stasiun naik/turun terdiri dari: Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasar Turi.
d. Tarif jarak terjauh untuk ekonomi sebesar Rp 450 ribu dan eksekutif Rp 750 ribu.
Bandung-Pasarturi Surabaya (PP)
a. Rangkaian terdiri dari 3 Kereta Ekonomi dan 3 Kereta Eksekutif.
b. Tempat duduk yang dijual hanya 50% dari kapasitas total kereta api atau 198 penumpang.
c. Stasiun naik/turun terdiri dari: Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh untuk ekonomi sebesar Rp 440 ribu dan eksekutif Rp 630 ribu.
Kalau kamu pengin mengetahui informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Contact Center KAI di nomor telepon (021)121, sosial media KAI121, atau surel cs@kai.id ya, Millens! (MG26/E07)
Baca Juga:
Yang Baru dari Aksi Bagi-Bagi Takjil