inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sesuai CC, Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite
Senin, 6 Jun 2022 13:36
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite. (Medcom/MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Kriteria kendaraan yang boleh mengisi Pertalite. (Medcom/MTVN/Dian Ihsan Siregar)

Nggak semua kendaraan bisa membeli BBM Pertalite. Lantas, seperti apa kriteria kendaraan yang boleh membelinya? Benarkah nantinya disesuaikan dengan CC mesin? Berikut penjelasan BPH Migas.

Inibaru.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan informasi soal kendaraan apa yang bakal boleh beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite yang masih disubsidi oleh pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga PT Pertamina (Persero), dipastikan kalau mobil mewah dan kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan kendaraan milik BUMN nggak bakal diperbolehkan membelinya.

“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri nggak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (6/6/2022).

Lantas, seperti apa detail dari mobil mewah yang dimaksud? Erika mengaku pihaknya sudah memegang data terkait kriteria mobil tersebut. Tapi, hal ini memang belum dikeluarkan secara resmi.

“Kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos. Tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” jelasnya.

Meski begitu, ada informasi yang dia bocorkan, yaitu nantinya kategori mobil mewah bakal ditentukan lewat CC-nya.

“Kenapa? Kami melihat konsumsinya, karena CC-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” lanjut Erika.

CC Kendaraan nantinya juga bakal mempengaruhi boleh tidaknya kendaraan mengisi Pertalite. (Medcom/Pertamina)
CC Kendaraan nantinya juga bakal mempengaruhi boleh tidaknya kendaraan mengisi Pertalite. (Medcom/Pertamina)

Pihak BPH Migas mengaku bakal melakukan kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk melakukan kajian terkait dengan penentuan CC kendaraan tersebut. Jika sudah jadi, bakal segera disosialisasikan ke masyarakat.

Pengaturan pembelian BBM Pertalite ini dilakukan pemerintah usai jenis BBM ini ditetapkan sebagai Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Artinya, volume serta harga jualnya bakal ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, penyalurannya nantinya hanya bagi orang-orang yang dianggap berhak untuk menggunakannya.

Oleh karena itulah, pemerintah pun sedang menggodok aturan yang rinci terkait dengan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina. Masyarakat pun harus melakukan registrasi dengan aplikasi ini sehingga hanya bisa melakukan pembelian BBM tersebut dengan jumlah tertentu, sehingga mereka pun nggak akan bisa melakukan penimbunan, deh.

“Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tidak diperkenankan,” pungkas Erika.

Kalau menurutmu, kendaraanmu bakal tetap dibolehin beli Pertalite nggak, Millens? (Cnb/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved