Inibaru.id – Buat para penumpang kereta yang sengaja bablas dari stasiun tujuan sebaiknya berpikir dua kali. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru yaitu sanksi jika kamu turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiket. Oya, peraturan ini bakal berlaku Rabu, 3 Agustus 2023.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (2/8).
Nah, untuk mencegah penumpang melakukan pelanggaran, kondektur bakal mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera pada tiket.
Kondektur juga bakal melakukan pengecekan melalui aplikasi. Kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang merupakan hal-hal yang dicek.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.
Penumpang Bisa Didenda dan Dilarang Naik Kereta

Para penumpang yang kedapatan melebih relasi tiket bakal diberitahu oleh kondektur. Kalau sudah begitu, siap-siap deh mendapat sanksi berupa denda yang harus dibayarkan secara tunai. Bukan cuma itu, penumpang yang melanggar tersebut harus turun di stasiun kesempatan pertama.
Lalu berapa besar dendanya? Ternyata, penumpang yang sengaja melebihi relasi harus membayar dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Untuk penumpang yang nggak bisa membayar di atas kereta nantinya, bakal diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk dijemput petugas. Selanjutnya, diwajibkan melakukan pembayaran di loket stasiun.
Sebagai informasi, batas waktu pembayaran denda ini 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA di stasiun penumpang diturunkan. Jika waktu habis dan denda belum dibayar, penumpang tersebut dilarang naik kereta selama 90 hari.
Jika sampai lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran, maka durasi sanksi ini bakal diperpanjang hingga 180 hari.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
Hayo, siapa di sini yang suka sengaja bablas dari relasi tiket? (Siti Zumrokhatun)