inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Rekap Operasi Keselamatan Candi 2025: Ada 59.776 Pelanggaran
Rabu, 26 Feb 2025 14:21
Bagikan:
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan. (Humas Polda Jateng)

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan. (Humas Polda Jateng)

Selama 14 hari Operasi Keselamatan Candi 2025, ada 27 orang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas. Tujuan Operasi Keselamatan untuk tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

Inibaru.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mencatat ada 27 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah yang berlangsung selama 14 hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan mengungkapkan, korban meninggal merupakan bagian dari 611 kasus kecelakaan yang tercatat selama operasi yang dilakukan pada 10-23 Februari lalu.

"Adapun kerugian akibat kecelakaan mencapai Rp734 juta," kata Sonny dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Selama periode operasi, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 59.776. Angka ini menunjukkan penurunan 11 persen dibandingkan Operasi Keselamatan Candi tahun sebelumnya.

"Sebagai upaya tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas, seluruh kegiatan operasi dilakukan dengan mengedepankan upaya edukatif, preventif, dan persuasif, yang humanis," ujarnya.

Anggota Ditlantas Polda Jateng lakukan sosialisasi terkait Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jalan Pahlawan Kota Semarang. (Humas Polda Jateng)
Anggota Ditlantas Polda Jateng lakukan sosialisasi terkait Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jalan Pahlawan Kota Semarang. (Humas Polda Jateng)

Dari total pelanggaran selama Operasi Keselamatan Candi 2025, sebanyak 1.036 pelanggar ditindak dengan tilang ETLE statis, 2.128 dengan tilang ETLE mobile, sedangkan 45.183 lainnya hanya berupa teguran langsung.

"Sebagai langkah terakhir, tindakan hukum dilakukan dengan mekanisme ETLE serta memberikan teguran kepada pelanggar,” ungkapnya.

Pelanggaran terbanyak, Sonny melanjutkan, masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan pelanggaran tertinggi berkaitan dengan penggunaan helm bukan SNI sebanyak 8.500 kasus, diikuti pemakaian knalpot tidak standar 5.585 kasus, dan melawan arus 1.264 kasus.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 997 kasus, melawan arus 209 kasus, serta kendaraan dengan over-dimensi dan over-loading sebanyak 280 kasus.

Meskipun mayoritas pelanggaran hanya mendapat teguran, penindakan melalui tilang ETLE tetap dilakukan untuk pelanggaran tertentu. Sistem ETLE dinilai efektif dan efisien dalam menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung.

"Cara ini sangat membantu mengurangi kemacetan dan mempermudah proses penindakan," tandas Sonny.

Bagi pengendara yang mendapat teguran, mereka diminta untuk melengkapi perlengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved