Inibaru.id – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah. Kok bisa-bisanya PPKM Level 3 batal diterapkan saat Nataru (Natal dan Tahun Baru). Padahal, sudah banyak orang yang mempersiapkan diri untuk nggak ke mana-mana pada liburan nanti, lo.
Sebelumnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat liburan Nataru bakal dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membatalkannya karena melihat cakupan vaksinasi di Indonesia cukup baik.
Di Jawa-Bali saja, capaian vaksinasi dosis 1 sudah di angka 76 persen. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis 2 sudah di angka 56 persen. Meski belum sempurna, hal ini dianggap sangat baik.
Selain itu, Luhut menyebut kasus penularan Covid-19 di Indonesia juga cenderung landai dan stabil di bawah angka 400 kasus. Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit karena virus ini juga semakin menurun.
Meski PPKM Level 3 batal, bukan berarti syarat perjalanan bakal lebih longgar. Realitanya, syarat perjalanan bakal semakin diperketat, khususnya di perbatasan dengan luar negeri. Luhut juga memastikan kalau kegiatan testing dan tracing bakal semakin digencarkan.
Seperti Apa Nantinya Aturan Perjalanan saat Nataru?
Aturan perjalanan saat libur Nataru usai keputusan PPKM Level 3 nggak diterapkan dijelaskan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Aturannya sih masih merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.
Berikut adalah sejumlah aturan tersebut.
1. Sejumlah wilayah Aglomerasi, Ibu Kota Provinsi, Tempat Wisata, dan lain-lain bisa menerapkan sistem ganjil genap.
2. Syarat dan aturan perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, khususnya di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali atau dari Jawa ke Bali atau Bali ke Jawa adalah.
- Membawa kartu vaksin, minimal dosis pertama. Namun harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
- Membawa kartu vaksin dosis kedua dengan membawa surat keterangan negatif rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.
3. Kalau memakai transportasi udara di luar Jawa Bali, harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes RT-PCR yang didapat minimal 3 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil rapid tes antigen yang diambil 1 x 24 jam sebelum berangkat.
4. Kalau perjalanan darat, baik itu kendaraan pribadi atau kendaraan umum, mengikuti aturan nomor 3.
5. Kalau perjalanan logistik atau transportasi barang di Jawa dan Bali, syaratnya adalah sebagai berikut.
- Wajib punya kartu vaksin dosis lengkap serta surat negatif rapid tes antigen yang diambil maksimal 14x24 jam sebelum berangkat.
- Kalau hanya punya kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan negatif rapid tes antigen diambil maksimal 7 x 24 jam sebelum berangkat.
- Kalau belum divaksin, harus membawa surat hasil negatif rapid tes antigen yang 1 x 24 jam sebelum berangkat.
6. Keterangan lain:
- Kartu vaksin nggak perlu bagi anak kurang dari 12 tahun.
- Kartu vaksin nggak perlu bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang di luar Jawa danBali.
- Kartu vaksin nggak perlu bagi orang-orang yang melakukan perjalanan jauh tapi punya masalah kesehatan tetentu yang membuatnya nggak bisa divaksin.
- Seluruh aturan ini nggak berlaku di wilayah terdepan, tertinggal, terluar (3T).
Jadi, sudah siap untuk libur Nataru, Millens? (kom/IB09/E05)
