Inibaru.id - Dewan Pers menghimpun berbagai masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta melalui forum dengar pendapat bersama konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Dewan Pers untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dalam forum itu, Dewan Pers kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai solusi atas tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu Solusi,” ucap Ketua Dewan Pers.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi dan pemangku kepentingan pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), LBH Pers, hingga Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Sorotan
Dalam pembahasan tersebut, muncul sejumlah pokok pikiran yang mendapat perhatian luas dari peserta forum.
Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam UU Hak Cipta. Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkannya.
Isu lain yang turut mengemuka adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.
Peserta forum menilai penggunaan karya jurnalistik untuk kebutuhan pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI semakin meluas. Namun, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari praktik tersebut dinilai belum diikuti mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers maupun para pencipta karya jurnalistik.
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional ketika berhadapan dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang teknologi AI.
Meski demikian, Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, ataupun perkembangan teknologi.
Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat komersial.
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.
Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. (Ike/E01)
