Inibaru.id - Aipda Robig Zainudin, penembak siswa SMK 4 Semarang hingga tewas, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan atas putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas putusan tersebut, polisi Satnarkoba Polrestabes Semarang mengajukan banding.
"Terduga pelanggar dapat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Demikian untuk beliau menyatakan banding diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (9/12).
Dalam sidang, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dengan senjata api (senpi) dan dijatuhi hukuman maksimal.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu dengan perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Saat ini, Robig Zainudin sudah mendapat putusan dari sidang etik dan masih tetap dilanjutkan penahanannya. Status yang sebelumnya terperiksa, saat ini sudah tersangka.
"Statusnya sudah jadi tersangka, setelah melewati gelar perkara kasus pidana Aipda R," ujarnya.
Ayah Gamma, korban meninggal, Andi Prabowo menyatakan puas atas putusan sidang etik hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Robig Zainudin. Namun, dia menyayangkan kenapa tidak ada niatan minta maaf pihak tersangka ke keluarga.
"Tidak ada ngomongan minta maaf sama sekali ke saya pribadi dan keluarga. Wajar kalau saya marah ketemu yang bunuh anak saya," kata Andi Prabowo didampingi kuasa hukum Zainal Petir usai sidang etik selesai di Polda Jateng, Senin (9/12).
Sebelumnya Aipda Robig Zainudin jalani Sidang Kode Etik sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di ruang Divisi Propam Polda Jateng, Senin (9/12).
Sidang kode etik dipimpin oleh seorang perwira menengah (pamen) dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Edi Sulistyo. Edi Sulistyo selama ini pernah bertugas di Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dalam pelaksanaan sidang kode etik kali ini, pihaknya memastikan Kompolnas turut menghadiri untuk memantau jalannya sidang kode etik. Sejumlah keluarga dan para saksi mata kejadian penembakan juga ikut dihadirkan ke ruang sidang Propam Polda Jateng. (Danny Adriadhi Utama/E10)