Inibaru.id – Kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11/2024) memasuki babak baru. Pihak yang melakukan penembakan sampai membuat korban meninggal, Aipda Robig Zaenuddin, dipecat tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. Hal ini terkuak berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) per Senin (9/12).
Kalau menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, sidang Aipda Robig berlangsung dari pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB.
“Putusannya adalah Aipda R Tekena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Artanto, Senin (9/12) malam.
Baca Juga:
Ombudsman: Terkait Penanganan Kasus Penembakan Siswa SMK, Polrestabes Semarang Nggak ProfesionalKalau menurut Komisi Etik, Robig dianggap sudah melakukan perbuatan tercela, yaitu menembak sekelompok anak yang tengah memakai sepeda motor pada tengah malam.
Sayangnya, kalau menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sidang Komisi Etik yang dilangsungkan secara tertutup itu gagal mengungkap alasan mengapa Robig menembak siswa SMK. Padahal, nggak ada aksi tawuran atau kekerasan jalanan sebagaimana yang dituduhkan ke para korban sebelumnya.
“Soal pembelaan (alasan mengapa menembak), itu hak Aipda Robig yang nggak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaannya nggak sesuai dengan factual baik itu bukti CCTV maupun saksi,” terang anggota Kompolnas Choirul Anam sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (10/12).
Yang pasti, usai dipecat tidak dengan hormat, Kompolnas mendorong semua pihak untuk terus mengawal kasus ini agar Robig juga diproses secara pidana.
Bahkan, kalau menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, pemecatan Robig masih belum cukup, mengingat tindakannya menembak siswa SMK sampai memakan korban jiwa. Narasi yang dibuat Polrestabes Semarang yang menyebut korban adalah pelaku tawuran atau anggota gangster seharusnya juga dipermasalahkan.
“Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau menutup-nutupi fakta yang sebenarnya,” ketus pengacara public LBH Semarang Fajar Muhammad Andhika.
Yang pasti, pihak keluarga korban GRO bakal melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait dengan tindakan tersebut baik itu ke Propam, Kompolnas, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami bakal ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang ke bidang profesi. Biar didalami oleh Propam, terutama soal pemaparannya (menuduh korban anggota gangster dan menyerang polisi),” ucap Juru Bicara Keluarga GRO Subambang pada Sabtu (7/12).
Yap, satu langkah keadilan berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap Robig, pelaku penembakan siswa SMK sudah terpenuhi. Semoga saja langkah-langkah keadilan berikutnya bisa berpihak kepada korban, ya, Millens! (Arie Widodo/E10)