inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Nekat Pulang pada Periode Larangan Mudik 6-17 Mei, Ini Sanksinya
Rabu, 5 Mei 2021 10:45
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kalau kamu nekat pulang kampung pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, bakal kena sanksi, lo. Lantas, kira-kira sanksi apa yang bakal kamu dapatkan, ya?

Inibaru.id – Pemerintah sudah memastikan mudik dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Tujuan dari larangan mudik ini tentu saja demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Nah, kalau ada masyarakat yang tetap nekat pulang di periode tersebut, tentu saja akan mendapatkan sanksi.

Sebenarnya, selain periode larangan mudik tersebut, pemerintah juga memastikan bahwa pada 22 April sampai 5 Mei serta 18 hingga 24 Mei 2021 bakal ada pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Intinya, sih, siapa saja nggak bakal bisa leluasa melakukan perjalanan jauh tanpa membawa persyaratan tertentu.

Sebenarnya, pada periode larangan mudik, sejumlah transportasi umum dan pribadi masih boleh bepergian jarak jauh untuk kepentingan mendesak. Namun, di jalan-jalan tol, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota, bakal ada penyekatan.

Total, sudah ada 338 lokasi di Lampung, Jawa, serta Bali yang ditetapkan Polri sebagai titik penyekatan. Nah, kalau ada warga yang ketahuan tetap pulang kampung tanpa ada keperluan mendesak di periode itu, tentu bakal ada sanksinya.

Berikut adalah sanksi-sanksi tersebut:

1. Kalau hanya memakai kendaraan pribadi, akan diminta untuk memutar balik. Kendaraan pribadi yang dimaksud adalah mobil dan sepeda motor. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

2. Kalau kendaraan pribadi ini justru mengangkut penumpang atau jadi travel gelap, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa penjara dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 308 UU No.22 Tahun 2009.

3. Kalau kendaraan pengangkut barang justru dipakai penumpang, sanksinya adalah penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini sesuai dengan Pasal 303 UU No.22 Tahun 2009.

Sebaiknya nggak mudik demi mencegah Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Sebaiknya nggak mudik demi mencegah Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

MUI Dukung Larangan Mudik

Nggak hanya aparat kepolisian yang memastikan akan mendukung larangan mudik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung hal ini. Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Dia ingin umat Islam yang tinggal di zona merah Covid-19 untuk menahan diri dan nggak mudik saat Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Menurut Anwar, pencegahan Covid-19 jauh lebih penting dibandingkan dengan mudik Lebaran.

“Karena ada petunjuk dalam agama, kita nggak boleh mencelakai diri kita dan nggak boleh mencelakai orang lain. Kalau (sekarang) saling berkunjung tentu ada risiko, apalagi banyak orang tanpa gejala, kita nggak tahu siapa yang kena,” ungkap Anwar, Selasa (4/5/2021).

Nah, Anwar lebih menyarankan kita untuk memakai teknologi seperti video call untuk bersilaturahmi dengan keluarga yang jauh. Hal ini lebih aman untuk dilakukan. Orang tua yang rentan terpapar Covid-19 pun bisa diselamatkan.

Jadi, ada sanksi ya kalau melanggar larangan mudik. Jadi, Lebaran ini kayaknya kita di tempat masing-masing aja dulu, Millens. (Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved