Inibaru.id – Pemerintah resmi menaikkan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri. Jika sebelumnya tarif yang dikenakan sebesar Rp1 juta, kini warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya harus membayar Rp5 juta.
Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juli 2026. Setelah melewati masa transisi selama 30 hari, ketentuan tersebut resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Dalam lampiran PP tersebut disebutkan bahwa tarif permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Perlu diketahui, perubahan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 hanya menyangkut besaran tarif PNBP. Adapun persyaratan maupun prosedur kehilangan kewarganegaraan Indonesia tetap mengacu pada PP Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, permohonan kehilangan kewarganegaraan hanya dapat diajukan oleh WNI yang telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, berdomisili di luar negeri, serta dipastikan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless) setelah status WNI dilepaskan.
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir elektronik melalui sistem Kementerian Hukum serta menyerahkan dokumen fisik yang dipersyaratkan.
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
- Akta kelahiran;
- Dokumen perkawinan (jika dipersyaratkan);
- Paspor atau KTP yang telah diverifikasi Perwakilan RI;
- Surat jaminan memperoleh kewarganegaraan dari negara lain;
- Pasfoto terbaru;
- Bukti pembayaran PNBP.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia kini juga dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun sedang tersangkut perkara pidana. Selain itu, setiap permohonan akan dibahas bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga sebelum diputuskan.
Dengan mekanisme tersebut, tidak semua permohonan otomatis disetujui meskipun seluruh dokumen telah diajukan.
Alasan Tarif Dinaikkan
Supratman mengatakan kenaikan tarif bukan dilakukan secara tiba-tiba. Salah satu alasan utamanya adalah mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Saat ini kementerian tersebut mengelola sekitar 530 layanan publik berbasis digital yang memerlukan biaya pengembangan dan pemeliharaan sistem secara berkelanjutan.
Ia juga menilai kenaikan biaya tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat secara umum. Pasalnya, jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan relatif sedikit.
Selain biaya pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menaikkan tarif permohonan menjadi Warga Negara Indonesia melalui mekanisme naturalisasi, dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Penyesuaian tarif PNBP dilakukan di tengah meningkatnya penerimaan negara dari layanan administrasi hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya berhasil menyelesaikan lebih dari 11,38 juta layanan, atau sekitar 99,52 persen dari seluruh permohonan yang masuk.
Sementara itu, realisasi PNBP Ditjen AHU pada 2025 mencapai sekitar Rp1,2 triliun, atau 110,95 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut ditopang oleh 148 jenis layanan berbasis digital yang kini dapat diakses masyarakat secara daring.
Menurut Widodo, tren penerimaan PNBP terus meningkat setiap tahun seiring bertambahnya layanan digital yang disediakan pemerintah.
Kenaikan tarif memang menjadi sorotan publik. Namun, pada praktiknya, pelepasan kewarganegaraan Indonesia bukanlah proses yang dapat dilakukan secara mudah.
Selain harus memenuhi syarat administratif dan hukum yang ketat, pemohon juga harus sudah memiliki jaminan memperoleh kewarganegaraan negara lain agar tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Dengan demikian, perubahan tarif ini pada dasarnya hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan proses yang memang sejak awal dirancang secara selektif. (Ning/E01)
