BerandaHits
Senin, 24 Agu 2026 09:48

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

Penulis:

Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas BiayaAdministrator
Mulai 1 Oktober, Semua Merchant Bisa Nikmati Transaksi QRIS Bebas Biaya

Kebijakan QRIS gratis diharapkan mendorong transaksi digital dan memperluas manfaat ekonomi bagi pelaku usaha serta masyarakat. (Chatgpt)

Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu tidak dikenai biaya, sementara ketentuan transaksi gratis hingga Rp500 ribu untuk merchant Usaha Mikro tetap berlaku.

Inibaru.id - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant dapat menikmati tarif MDR 0 persen untuk transaksi QRIS dengan nominal maksimal Rp100 ribu.

Sebelumnya, kebijakan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu hanya berlaku bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI). Ketentuan tersebut tetap dipertahankan bagi UMI.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, perluasan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Dengan begitu, manfaat ekonomi digital diharapkan dapat dirasakan lebih luas dan inklusif.

“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry dalam peluncuran kebijakan di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

BI berharap pembebasan MDR untuk transaksi hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant dapat meningkatkan penggunaan QRIS di berbagai sektor usaha.

Menurut Destry, semakin luasnya kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong akseptasi dan volume transaksi QRIS. Pada akhirnya, peningkatan transaksi digital juga diharapkan ikut menggerakkan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.

“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujarnya.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BI menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem pembayaran yang lebih efisien.

BI juga terus mendorong perluasan akses pembayaran digital dan pengembangan instrumen pembayaran domestik agar masyarakat dapat bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien.

Dengan kebijakan baru ini, merchant non-UMI mendapat keuntungan berupa MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu. Sementara itu, merchant UMI tetap mendapatkan fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.

Sebagai gambaran, ketentuan MDR QRIS yang berlaku saat ini menetapkan tarif 0 persen untuk UMI dengan transaksi hingga Rp500 ribu. Untuk transaksi UMI di atas Rp500 ribu, MDR yang dikenakan sebesar 0,3 persen, sedangkan kategori usaha kecil, menengah, dan besar dikenai MDR 0,7 persen.

Perluasan MDR 0 persen ini diharapkan membuat pembayaran digital semakin mudah diterima oleh berbagai pelaku usaha, termasuk usaha yang memiliki transaksi bernilai relatif kecil.

Bagi merchant, semakin rendah biaya transaksi berarti semakin besar ruang untuk mengelola biaya operasional. Sementara bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan turut memperkuat ekosistem pembayaran digital yang praktis dan inklusif.

QRIS sendiri merupakan standar QR Code pembayaran yang ditetapkan BI sehingga satu kode QR dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai penyedia jasa pembayaran. (Ning/E01)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved