Inibaru.id - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce mulai Rabu (1/7/2027). Dalam tahap awal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut telah menyiapkan sistem serta kapasitas administrasi untuk menjalankan proses pemungutan dan penyetoran pajak.
“PMK 37 tahun 2025 juga mengatur pihak lain untuk memungut pajak pedagang online. Pihak lain di sini platform digital yang menyediakan layanan transaksi,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2027).
Dalam penerapannya, mekanisme pemungutan pajak dilakukan secara otomatis melalui marketplace. Saat konsumen melakukan pembayaran, platform akan memungut PPh Pasal 22 dan mencantumkannya dalam tagihan transaksi.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet penjualan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo menjelaskan, perlakuan pajak tersebut berbeda tergantung skema perpajakan yang digunakan oleh pedagang.
“Untuk pedagang yang menggunakan skema PPh Final UMKM, PPh pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Untuk pedagang yang menggunakan skema umum, PPh pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT tahunan,” jelas Bimo.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah menyebut aturan tersebut diterbitkan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan pedagang konvensional. Selama ini, pelaku usaha offline telah dikenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, sedangkan pedagang online belum.
Melalui aturan tersebut, marketplace maupun platform digital lain yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut
Meski demikian, tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan pajak tersebut.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 37 Tahun 2025, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh Pasal 22. Namun, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sebagai syarat memperoleh fasilitas tersebut.
Baca Juga:
Melihat yang Luput: Dari Kudus, Festival Film Anak Bangsa Menyalakan Ruang Bagi Cerita-Cerita KecilApabila omzet pedagang kemudian melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace agar mekanisme pemungutan pajak dapat diberlakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, sesuai Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Ike/E01)
