inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Mengintip Besaran Gaji dan Kekayaan Pinangki
Sabtu, 7 Agu 2021 18:15
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Nama jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra. (Instagram via Tempo)

Nama jaksa Pinangki terseret kasus Djoko Tjandra. (Instagram via Tempo)

Kerap pamerkan gaya hidup mewah, berapa ya gaji dan harta mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari?

Inibaru.id – Sejak beberapa hari terakhir, nama Pinangki Sirna Malasari tengah disorot publik Tanah Air. Terkait kasus yang menjeratnya, Pinangki telah resmi dipecat secara nggak hormat sebagai PNS sekaligus jaksa. Dia terbukti bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra ketika masih menjadi buronan.

Putusan terhadap Pinangki sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Namun tetap saja publik masih kecewa karena hukuman penjara Pinangki justru dapat diskon, dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Adapun pertimbangan pemotongan masa tahanan itu, kata hakim, Pinangki telah menyesali perbuatannya dan masih memiliki anak berusia empat tahun. Selain itu, Pinangki juga perempuan yang harusnya dilindungi dan diperlakukan secara adil. Hm, beberapa pertimbangan ini sempat membuat publik heboh.

Gaya hidup “wah” Pinangki sebelum terseret kasus suap juga menyita perhatian. Dia diketahui sering plesiran ke luar negeri, termasuk ketika melakukan operasi hidung di New York Center for Plastic Surgery, sebuah klinik kecantikan yang berada di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat (AS).

Dia juga memiliki BMW tipe SUV X5 yang akhirnya disita setelah penangkapannya. Bukan cuma itu, Pinangki juga memiliki beberapa properti mewah. Terus, kira-kira berapa ya gaji dan tunjangan (take home pay) jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Gaji dan Tukin Pinangki

Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. (Dok. Istimewa via Kumparan)
Mobil BMW yang disita Kejaksaan Agung dari Jaksa Pinangki. (Dok. Istimewa via Kumparan)

Ketika masih berstatus sebagai PNS, gaji pokok PNS Pinangki diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Sama dengan pejabat eselon golongan IV PNS lainnya, gaji per bulan yang dia peroleh sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Tunjangan di Kejaksaan ini berdasarkan kelas jabatan.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Nah, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Sebagai informasi nih, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS tadi, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji. Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Jumlah Harta Pinangki

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki tahun lalu, harta kekayaannya sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.

Sebagian besar berbentuk tanah dan bangunan. Totalnya, Rp 6 miliar. Tanah dan bangunan ini berada di Kabupaten Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.

Harta lainnya adalah berupa mobil, yaitu Nissan Teana (2010), Toyota Alphard (2014), dan Daihatsu Xenia (2013). Kalau ditotal, nilai dari kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp 630 juta. Selain itu, Pinangki tercatat mempunyai jenis harta kas senilai Rp 200 juta.

Kekayaan ini meningkat jauh jika dibandingkan ketika Pinangki masih menjabat sebagai Jaksa di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Dalam pelaporan tanggal 10 April 2008 tersebut, jumlah total kekaayaan Pinangki adalah Rp 2,7 miliar.

Harta tersebut terdiri atas Rp 2,09 miliar harta nggak bergerak, yaitu bangunan dan tanah, harta bergerak berupa mobil senilai Rp 460 juta, serta giro dan setara kas lainnya sebanyak Rp 128,17 juta. Disebutkan pula, Pinangki nggak memiliki utang.

Wah, banyak juga ya, Millens harta Pinangki. Bikin geram, nggak, nih? (Kom/IB21/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved