inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Masyarakat Boleh Urun Rembuk Pelaksanaan UU Kesehatan
Jumat, 15 Sep 2023 15:07
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Pemerintah sedang menyusun aturan turunan UU Kesehatan. (Wikimediacommon)

Pemerintah sedang menyusun aturan turunan UU Kesehatan. (Wikimediacommon)

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menegaskan bahwa proses penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Partisipasi masyarakat pun ditunggu.

Inibaru.id - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023, pemerintah sekarang tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk mengimplementasikan UU tersebut.

Mohammad Syahril, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, menegaskan bahwa proses penyusunan aturan ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebanyak mungkin.

Untuk menghimpun masukan, aspirasi, dan memfasilitasi diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan sebuah portal khusus yang dapat diakses melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Portal tersebut sudah tersedia bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan usulan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan melaksanakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Jubir Syahril di Jakarta, Rabu (13/9).

Masyarakat dipersilakan untuk memberi usul mengenai isi UU Kesehatan. (Media Indonesia)
Masyarakat dipersilakan untuk memberi usul mengenai isi UU Kesehatan. (Media Indonesia)

Selain memberikan kesempatan kepada publik untuk berpartisipasi, Kementerian Kesehatan juga berencana melakukan sosialisasi dan konsultasi publik mengenai substansi RPP UU Kesehatan dalam waktu dekat. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Syahril menekankan pentingnya mengakomodir aspirasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan, yang sebelumnya belum tercakup dalam UU Kesehatan.

Dia berharap bahwa kesempatan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan akan terpenuhi dengan baik.

Gimana, kamu mau usul apa nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved