BerandaHits
Sabtu, 24 Agu 2024 19:21

KPU Benarkan Draf PKPU Merujuk Putusan MK

Penulis:

KPU Benarkan Draf PKPU Merujuk Putusan MKArie Widodo
KPU Benarkan Draf PKPU Merujuk Putusan MK

Draf PKPU yang merujuk putusan MK. (X/yusuf_dumdum)

PKPU memang belum ketuk palu. Tapi, KPU membenarkan draft PKPU yang bocor di media sosial memang dibuat sesuai dengan putusan MK. Seperti apa ya detailnya?

Inibaru.id – Setelah aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota pada Kamis (22/8/2024) lalu menargetkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membatalkan revisi UU Pilkada, kini warga menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK. Nah, belakangan ini muncul draf PKPU yang merujuk Putusan MK tersebut di media sosial.

Keberadaan draf PKPU untuk keperluan Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 ini sudah muncul sejak Sabtu (24/8) pagi. Di saat banyak warganet yang pengin memastikan apakah draft tersebut benar atau nggak, anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa draft tersebut memang benar, Millens.

Artinya, PKPU yang bakal diketuk palu memang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. FYI aja nih, putusan MK nomor 60 memastikan bahwa threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah turun dari 20 persen jadi 7,5 persen pada suara pemilihan legislatif lalu.

“Amar Putusan MK Nomor 60 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan pasal-pasal terkait dalam Rancangan PKPU Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucap Idham sebagaimana dinukil dari Antara, Sabtu (24/8).

Anggota KPU Idham Holik (Detik)
Anggota KPU Idham Holik (Detik)

Di sisi lain, putusan MK nomor 70 mengatur syarat usia calon kepala daerah diambil saat tanggal penetapan pasangan calon (paslon). Putusan ini pun jadi rujukan isi Pasal 15 dalam draft PKPU tesebut yang intinya adalah calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terhitung sejak penetapan paslon.

“Jadi begini, pas tanggal 27-29 Agustus atau saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia, bakal memakai PKPU yang didalamnya sudah memasukkan materi-materi dari Putusan MK,” terang Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Kamis (22/8) lalu di Kantor KPU Jakarta.

Selain dua hal krusial yang jadi perdebatan sengit banyak pihak dalam beberapa hari belakangan, dalam PKPU juga terungkap aturan kampanye di perguruan tinggi yang juga sebelumnya diubah dalam Putusan MK.

Meski draft PKPU sepertinya sesuai dengan yang dituntut publik, kita harus terus mengawal agar PKPU ini benar-benar diketuk palu sehingga berlaku pada Pilkada 2024 ini, ya, Millens. Apalagi, pada Senin (26/7) nanti, KPU bakal melakukan rapat dengar pendapat dulu dengan DPR. Yuk terus kawal! (Arie Widodo/E05)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved