inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kominfo Selidiki Kasus Kebocoran Data DPT, KPU Wajib Respons 3 Hari
Jumat, 1 Des 2023 18:33
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Kominfo menginstruksikan untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran data DPT. (dok. Kominfo)

Kominfo menginstruksikan untuk mengusut tuntas dugaan kebocoran data DPT. (dok. Kominfo)

Kominfo tengah menelusuri kasus kebocoran data diduga berisi DPT. Kecurigaan ini muncul lantaran adanya kecocokan data. Untuk itu, Kominfo menunggu respons KPU dalam 3 hari.

Inibaru.id - Meski sudah ada Undang-Undang mengenai perlindungan data, kasus kebocoran masih saja terulang di lembaga negara. Seperti yang terjadi baru-baru ini, diduga terjadi kebocoran data DPT.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memerintahkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan untuk menyelidiki dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Memang tadi dari pagi sudah mendapat pertanyaan dari media soal kebocoran data di KPU. Jadi, saya sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI mengenai Diseminasi Informasi dan Dukungan Infrastruktur TIK Pemilu 2024 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Menkominfo Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan adanya kebocoran DPT saat ini dan tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Budi Arie menegaskan bahwa koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi masalah keamanan IT KPU bersama instansi terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dia menyatakan bahwa dugaan kebocoran harus dianggap sebagai peringatan untuk memperkuat keamanan data dan menjaga sistem dengan lebih baik.

KPU Wajib Respons Dalam 3 Hari

Kominfo memberi tenggat 3 hari untuk merespons kasus ini. (dok. Kominfo)
Kominfo memberi tenggat 3 hari untuk merespons kasus ini. (dok. Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah meminta klarifikasi kepada KPU setelah mengetahui dugaan kebocoran pada Selasa malam. KPU diberi waktu 3 hari untuk merespons.

"Jadi kami belum bisa masuk, perlu kita telusuri lebih dalam lagi. Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU yaitu PSE harus memberikan respon tiga hari setelah kami minta klarifikasi," ungkapnya.

Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo saat ini sedang mengumpulkan data dan melakukan penelusuran awal, sementara belum dapat menyimpulkan hasil pengauditan mendalam. Meskipun ada kemiripan format data yang bocor dengan data DPT KPU, asal data tersebut masih harus dianalisis lebih mendalam.

Kementerian Kominfo berharap dapat mendapatkan informasi lebih detail dari KPU terkait dugaan kebocoran. Budi Arie menekankan pentingnya menghindari saling menyalahkan dan menekankan bahwa dugaan ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk menjaga keamanan data.

Komisi I DPR RI, melalui Wakil Ketua Abdul Kharis Almasyhari, menyoroti dugaan kebocoran data DPT dan menekankan bahwa pengelola data pribadi, termasuk KPU, harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Aparat penegak hukum juga diminta untuk menyelidiki peretas dan penjual data pribadi tersebut.

Duh, sampai kapan ya kasus kebocoran seperti membayangi masyarakat Indonesia, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved