Inibaru.id – Setidaknya, 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebenarnya sudah lolos seleksi CPNS 2021 mengundurkan diri. Hal ini cukup ironis mengingat begitu banyak orang di Indonesia yang mendambakan profesi ini.
Menurut keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), CPNS yang mengundurkan diri ini sudah mendapatkan pernyataan lolos dan sudah akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Soal alasan mengapa memilih untuk melakukannya, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama punya jawabannya.
“Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (ada kemungkinan gaji kurang memuaskan). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu,” ungkap Satya, Kamis (26/5/2022).
Selain itu, ada yang kurang puas dengan lokasi penempatan yang jauh atau nggak sesuai dengan harapan.
Satya pun mengaku kecewa dengan banyaknya CPNS yang mengundurkan diri. Dia menyebut mereka seharusnya sudah mengetahui konsekuensi dari apa yang mereka daftar sebelumnya sebelum melamar seleksi CPNS.
“Peserta yang lolos itu ketika sudah melamar, mereka seharusnya sudah tahu (soal gaji, penempatan, dan lain-lain). Karena mereka sudah melamar di posisi spesifik itu,” keluh Satya.
Keputusan para CPNS yang mengundurkan ini tentu sudah merugikan Negara untuk memfasilitasi tes mereka. Selain itu, posisi-posisi yang seharusnya mereka tempati di sejumlah instansi nantinya bakal kosong.
Adakah Sanksi?
Ternyata, para CPNS yang mengundurkan diri ini bakal mendapatkan sanksi, lo, Millens. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No.27 tahun 2021. Dalam pasal tersebut, dijelaskan kalau mereka nggak bakal diperbolehkan lagi ikut seleksi CPNS pada satu periode berikutnya. Selain itu, kalau mereka sudah dinyatakan lolos dan sudah dipastikan akan mendapatkan NIP, harus membayar sejumlah denda sebagai berikut.
· Kalau yang mengundurkan adalah CPNS dari Kementerian Luar Negeri, sanksinya Rp 50 juta.
· CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI, maka sanksi yang harus dibayar Rp 35 juta.
· CPNS Badan Intelijen Negara yang sudah dinyatakan lolos CPNS namun mengundurkan diri harus membayar Rp 25 juta. Kalau sudah diangkat jadi CPNS lalu mengundurkan diri, harus membayar Rp 50 juta. Kalau sudah diangkat jadi PNS dan bahkan sudah ikut Diklat Intelijen tingkat dasar atau diklat-diklat lainnya harus membayar Rp 100 juta.
“Rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” terang Satya.
Setiap instansi dan pemerintah daerah memang memiliki sanksinya sendiri-sendiri bagi CPNS yang mengundurkan diri. Tapi, menurut kamu, keputusan mereka untuk mundur saat banyak orang pengin berada di posisi mereka ini bikin heran, nggak Millens? (Det/IB09/E05)