BerandaHits
Jumat, 28 Agu 2026 10:59

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Penulis:

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026Administrator
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). (Dok. Gerindra)

DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026 setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan bersama pemerintah.

Inibaru.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan mengikuti kalender DPR.

“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco kepada peserta rapat. Pernyataan tersebut kemudian disetujui seluruh anggota yang hadir.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. Ia optimistis target tersebut dapat dicapai sebelum penutupan tahun.

Menurut Puan, pembahasan tetap perlu dilakukan secara cermat mengingat RUU Perampasan Aset memuat sejumlah ketentuan baru dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain karena substansinya relatif baru. RUU tersebut tidak sekadar merevisi atau menyempurnakan aturan yang sudah ada.

Penyusunan RUU dimulai setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU pada 16 September 2025. Dalam prosesnya, DPR telah melibatkan sedikitnya 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah dan menyerap aspirasi dari daerah pemilihan.

Dari proses tersebut, DPR menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini. Di antaranya rendahnya pemulihan kerugian negara, cakupan aset yang masih terbatas, prosedur yang tersebar dalam sejumlah undang-undang, hingga pengelolaan aset sitaan dan hasil rampasan yang belum optimal.

Habiburokhman menyebut, berdasarkan data yang diterima Komisi III, pemulihan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi baru sekitar 20 persen dari total kerugian riil.

RUU Perampasan Aset nantinya mengatur sedikitnya empat jenis aset yang dapat dirampas negara, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

Selain itu, terdapat dua mekanisme perampasan aset yang disiapkan. Pertama, in personam, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua, in rem, yaitu perampasan aset tanpa harus didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku.

“Dua konsep tersebut kita kombinasikan. Keseimbangan kepentingan hukum dan hak konstitusional warga atas harta benda,” ujar Habiburokhman.

Sejumlah Tahapan Legislasi

Meski target pengesahan telah ditetapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus melewati sejumlah tahapan legislasi.

Habiburokhman mengatakan, hingga Desember 2026 Komisi III akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah dan harmonisasi. Selanjutnya, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akan dilakukan melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua atau pengesahan menjadi undang-undang.

Dengan target 15 Desember 2026, DPR memiliki waktu sekitar dua pekan sebelum penutupan tahun untuk memastikan seluruh proses legislasi selesai.

“Komisi III berkomitmen bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan UU yang efektif, berkeadilan, dan kebermanfaatan dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” pungkas Habiburokhman. (Ike/E01)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved