Inibaru.id - Suara publik untuk menekan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali berkumandang. Kali ini, suara keras datang dari Ruang Teater Gedung Profesor Qodri Azizi Universitas Islam Negerti (UIN) Walisongo Semarang pada Selasa, 30 Mei 2023.
Untuk diketahui, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mampu melindungi profesi pekerja rumah tangga (PRT) atau yang lebih disebut asisten rumah tangga (ART). Ketiadaan aturan tertulis ini rupanya berdampak serius bagi mereka, karena PRT menjadi rentan mengalami tindak kekerasan.
Nah, melalui diskusi publik di gedung yang berada di Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, tersebut, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo mencoba mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
Ketua HMJ HKI Khozinul Asrori dalam sambutannya memaparkan, terhitung sejak 2015 sudah ada 4,2 juta orang berprofesi sebagai PRT. Data tersebut, lanjutnya, terus merangkak naik tiap tahun. Namun, angka sebesar itu nggak membuat mereka mendapat pengakuan sebagai pekerja.
"Mereka (PRT) belum diakui sebagai pekerja yang memiliki kepastian hukum dan sistematis," tegasnya di hadapan peserta diskusi bertajuk Refleksi Mahasiswa Hukum dalam Memperjuangkan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Mengedepankan Keseteraan Gender tersebut.
Masuk Kategori Pekerjaan Informal
Dalam diskusi terbatas yang dihadiri mahasiswa dan masyarakat umum tersebut, akademisi hukum Nur Hidayati Septiyani mengungkapkan, undang-undang yang ada saat ini mengategorikan PRT sebagai pekerjaan informal. Padahal, mereka sejatinya bisa dianggap sebagai buruh.
"PRT sudah sepantasnya menjadi profesi yang mendapatkan perlindungan hukum yang mengatur secara spesifik," papar perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Jurusan HKI UIN Walisongo ini. "Alasannya, karena profesi ini rentan mengalami kekerasaan."
Baca Juga:
Aliansi Laki-Laki Baru: Ruang Bincang Tentang Lelaki dan Maskulinitas untuk Kesetaraan GenderSetali tiga uang, inisiator diskusi publik yang berlangsung hangat ini, Septy Aisyah, juga menaruh harapan besar agar RUU PRT segera bisa mendapatkan titik terang. Menurutnya, 19 tahun penantian sudah terlalu lama. Dia berharap, mahasiswa ikut tergerak untuk menekan pemerintah terkait hal ini.
"Mahasiswa HKI harus ikut berkontribusi. Semoga tersenggaranya talkshow ini membuat kawan-kawan bersedia bergerak bersama memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini," tegasnya berapi-api.
Oya, dalam diskusi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, tiga praktisi yang dihadirkan, yakni anggota Komite Nasional 'Perempuan Mahardhika' Ajeng Pangesti, Koordinator Nasional Aliansi Laki-Laki Baru Saeroni, dan Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang Nur Khasanah.
Sejauh ini, ketiga praktisi tersebut dikenal sebagai para aktivis yang konsisten menyuarakan isu RUU PPRT di Tanah Air. Jadi, mereka tahu betul permasalahan yang ada di masyarakat.
Semoga diskusi publik ini memberi pandangan baru untuk para peserta sekaligus pijalam agar perjuangan menuju pengesahan RUU PPRT nggak kehilangan asa. Kawal bareng-bareng, yuk! (Fitroh Nurikhsan/E03)
