inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Denda 200 Persen Dihapus Sri Mulyani, Setoran Pajak Akan Naik?
Rabu, 22 Nov 2017 16:26
Penulis:
arie subagio
arie subagio
Bagikan:
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Qerja)

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Qerja)

Hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Inibaru.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghapus sanksi pajak kepada Wajib Pajak (WP) yang sudah atau belum mengikuti Tax Amnesty. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak pada akhir tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani ragu dengan upaya pemerintah dalam membebaskan denda ini. Menurutnya, tidak semua orang akan secara sukarela mendeklarasikan harta kekayaannya begitu saja.

“Saya tidak yakin hasilnya maksimal. Wong Tax Amnesty periode III saja yang ikut sedikit, dan yang ramai di periode 1 dengan tarif tebusan rendah sampai sekitar Rp 90-95 triliun,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (22/11/2017).

Baca juga:
Setahun 300 Orang Terseret Kasus Dana Desa
Menyoal Petani Tembakau yang Terpinggirkan lewat Kartun

Hariyadi menyebutkan bahwa 90 persen pengusaha kelas kakap sudah mengikuti Tax Amnesty pada tahun lalu. Para pengusaha ini juga sudah mengetahui dengan jelas peraturan dari Tax Amnesty, termasuk konsekuensinya jika tidak melaporkan semua harta kekayaannya pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sebelumnya. Karena alasan inilah ada baiknya pemerintah tidak lagi membuat opini seakan-akan pengusaha masih dalam posisi yang selalu salah.

Hariyadi menduga jika masih ada banyak kelompok nonpengusaha yang kebingungan atau bahkan tidak tahu cara melaporkan data.

“Ini menurut saya yang dari kelompok nonpengusaha, misalnya kalangan profesi atau kelompok usaha kecil menengah yang tidak ikut tax amnesty dan tidak mengerti, nah baru deh bingung sekarang,” terangnya.

Meskipun dianggap tidak optimal mendongkrak penerimaan pajak, Hariyadi yakin bahwa tindakan ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menambah basis data Ditjen Pajak.

Baca juga:
Cilacap dalam Selembar Kain Batik
Impor Babi? Nggak!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016 yang mengatur dihapusnya sanksi memang ditujukan untuk mendorong kepatuhan WP sekaligus meningkatkan basis pajak.

“Kalau terkait penerimaan, WP lapor secara sukarela di 2017 ya Alhamdulillah, tanpa harus kita periksa semua, menemukan data, WP mau mendeklarasikan hartanya. Karena tujuan utamanya mendorong kepatuhan WP dan meningkatkan basis pajak,” ungkapnya.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, menyebutkan bahwa penerimaan pajak memang masih jauh dari target sehingga memaksa pemerintah membuka periode tax amnersty jilid II. Sebagai informasi, hingga Oktober 2017, hanya Rp 858,05 triliun atau sekitar 66,85 persen pajak yang didapatkan. Angka ini masih jauh dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. (AW/SA)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved