Inibaru.id - Fatwa agar umat Islam menjalankan ibadah Ramadan dan Idulfitri di rumah masing-masing disampaikan oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), misalnya, telah mengimbau pelaksanaan Salat Idulfitri dilakukan di rumah saja.
Imbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan lebaran di masa pandemi Covid-19, tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020.
"Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing," tulis surat edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya itu.
Sementara itu, pada Selasa (24/3/2020) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk meniadakan Salat Idulfitri. Masyarakat juga diimbau untuk nggak melakukan rangkaian kegiatan yang sudah menjadi tradisi warga Indonesia berkaitan dengan Idulfitri seperti mudik, pawai takbir atau takbir keliling, halal bihalal, dan lain-lain.

"Salat Idulfitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran Muhammadiyah.
Dalam edaran itu juga disebutkan, jika pihak berwenang menyebut wabah Covid-19 sudah mereda, maka dapat rangkaian kegiatan Idulfitri dapat dilaksanakan. Hanya, pelaksanaannya juga harus memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang .
Meski meniadakan Salat Idulfitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana perayaan Idulfitri di tahun-tahun sebelumnya.
"Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19," masih dalam edaran Muhammadiyah.
Semoga pandemi ini segera berakhir ya, Millens, agar kita bisa tetap merayakan hari raya Idulfitri sebagaimana mestinya. (Kum/MG29/E07)