Inibaru.id - Beberapa waktu lalu, banyak masyarakat merasa kagum dan salut dengan aksi Suhendra. Pasalnya, pria 32 tahun itu secara ikhlas menampung bayi-bayi tanpa ayah dan ibu hamil yang nggak punya biaya untuk melahirkan.
“Waktu itu saya menyaksikan sendiri anak dibuang, meninggal dunia. Kenapa sampai dibuang? Kenapa sampai meninggal dunia? Rata-rata ibu hamil yang ketika melahirkan anaknya dibuang, menyangka masalahnya selesai, ternyata tidak,” tutur Hendra saat diwawancarai Detik (26/6/2022).
Bertekad bulat mencegah agar masalah serupa nggak semakin banyak, Hendra yang kala itu merawat 55 bayi terlantar kemudian mendapat julukan “Ayah Sejuta Anak”.
Sayangnya, decak kagum netizen nggak bertahan lama. Beberapa waktu lalu, “Ayah Sejuta Anak” ini ditangkap polisi atas dugaan perdagangan anak dan adopsi ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mangatakan Suhendra ditangkap atas dugaan perdagangan bayi dan menangkapnya di Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi ibu hamil, kemudian setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun, proses adopsinya secara ilegal,” terang Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Menurut penjelasan AKBP Iman, Suhendra melakukan perdagangan anak dengan berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak yang didirikannya. Pelaku membuat konten di media sosial sembari menawarkan bantuan untuk menampung ibu hamil nggak bersuami.
Nggak cuma itu, “Ayah Sejuta Anak” juga diduga memalsukan dokumen administrasi, di antaranya dokumen untuk prosedur persalinan ke rumah sakit.
Aksi Sosial yang Nggak Tulus
Menurut keterangan polisi, meski terkesan tulus memberikan bantuan, ada motif ekonomi di balik tindakan Hendra merawat bayi-bayi itu. Hendra diduga sengaja mencari keuntungan pribadi dari peluang yang ada.
Sejauh ini, baru satu anak yang diketahui diperdagangkan oleh Suhendra. Modusnya dilakukan dengan menawarkan adopsi kepada orang tua asuh.
“Yang terjual baru satu, Rp15 juta menurut dia,” kata Iman.
Tarancam 15 Tahun Penjara
Kini polisi masih melakukan pengembangan terkait tindak pidana tersebut. Atas kasusnya, Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta.
Pengakuan Ayah Sejuta Anak
Dituding melakukan perdagangan anak, Suhendra membantah karena dirinya nggak menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Dia juga menjelaskan bahwa dirinya nggak tahu perbuatannya tersebut melanggar hukum.
“Itu (tarif Rp15 juta) untuk yang caesar, ngasih si ibu hamil, dan biaya dia penyembuhan. Uang itu pun nggak saya gunakan,” terangnya.
Wah, semakin banyak saja kasus yang bermula dari aksi sosial berujung pada tindak kriminal ya, Millens? Semoga masyarakat kita kian cerdas membedakan mana pihak yang ikhlas membantu dan mana yang menjerumuskan! (Siti Khatijah/E07)