inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Benarkah Nggak Pakai Masker saat Berkendara Bisa Ditilang Polisi?
Kamis, 11 Jun 2020 11:33
Penulis:
Bagikan:
Warganet dihebohkan dengan kabar bahwa pengendara yang tidak memakai masker akan ditilang polisi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Warganet dihebohkan dengan kabar bahwa pengendara yang tidak memakai masker akan ditilang polisi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mewajibkan seluruh masyarakat patuh menggunakan masker saat di luar rumah. Hanya, apakah benar jika pengendara yang nggak memakainya akan ditilang?

Inibaru.id – Belakangan ini warganet membicarakan tentang adanya tilang bagi pengendara yang nggak memakai masker saat berada di jalan raya. Hanya polisi menyangkal kabar tersebut.

Berita mengenai surat tilang ini bermula dari sebuah unggahan warganet berupa foto surat dari salah seorang pengendara yang ditilang karena nggak menggunakan masker. Pengunggah foto ini juga memberikan pesan bagi warganet agar selalu memakai masker dan sarung tangan jika nggak ingin ditilang.

Setelah diusut, surat yang diberikan bagi para pengendara yang bandel bukanlah surat blanko tilang, melainkan surat peringatan pengendara untuk menggunakan masker. Surat tersebut merupakan blanko teguran PSBB.

“Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan surat tilang,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo pun menjelaskan kalau surat teguran bagi pengendara yang nggak menggunakan masker ini ternyata sudah sudah berlaku lama, tepatnya sejak beberapa daerah di Indonesia menetapkan PSBB.

“Itu sudah lama diterapkan, Jakarta yang pertama menerapkannya. Jawa Timur ikut Polda Metro Jaya,” tambah Sambodo.

Surat blanko teguran PSBB (carmudi.co.id)
Surat blanko teguran PSBB (carmudi.co.id)

Dari keterangan surat blangko peringatan PSBB yang viral, nggak terlihat denda yang diberlakukan bagi pelanggar. Hal ini disebabkan oleh sifat surat tersebut yang hanyalah teguran tertulis. Surat ini juga difungsikan sebagai pendataan orang-orang yang masih sulit menerapkan protokol kesehatan.

Meskipun nggak memberlakukan sanksi denda, polisi tetap mengharapkan para pengendara dapat mematuhi aturan yang telah dibuat. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat teguran, sebaiknya nggak melakukannya lagi.

Dalam surat peringatan PSBB, pelanggaran yang dilakukan pengendara dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu untuk pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/barang.

Dalam blanko juga tertulis jelas jenis pelanggaran apa yang dilakukan. Mulai dari nggak menggunakan masker, sarung tangan, kelebihan kapasitas penumpang, nggak mau dicek suhu tubuhnya, atau nggak menjalankan social distancing dengan benar.

Memang, kamu nggak akan mendapatkan sanksi denda jika melanggarnya, tapi, sebaiknya kamu tetap memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya saat berada di luar rumah, ya Millens? (Det/MG31/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved