inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Aturan Vaksin untuk Calon Penumpang Pesawat di Bandara A Yani Semarang
Selasa, 16 Agu 2022 13:21
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Pihak Bandara A Yani Semarang menerapakan aturan baru bagi penumpangnya. (MI/Antara)

Ilustrasi: Pihak Bandara A Yani Semarang menerapakan aturan baru bagi penumpangnya. (MI/Antara)

Bandara A Yani Semarang menerapkan aturan vaksin yang baru untuk para calon penumpang pesawat, yakni wajib tes RT-PCR untuk penumpang di atas 18 tahun yang belum melakukan vaksin booster.

Inibaru.id - Kamu yang sering bepergian dengan moda udara, sudah tahu belum mengenai aturan baru yang berkaitan dengan peningkatan penerapan protokol kesehatan bagi penumpang? Aturan barunya, penumpang di atas 18 tahun yang belum vaksin booster wajib tes PCR dulu. Nah, ada yang belum?

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No 77 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengacu pada aturan ini, General Manager PT Angkasa Pura (AP) I Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster nggak wajib melakukan tes Covid-19.

"Sementara, penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama dan kedua wajib melakukan tes RT-PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam," ungkap Hardi, Selasa (15/8/2022).

Aturan Lengkap PPDN

Calon penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga nggak wajib menunjukkan hasil negatif surat RT-PCR. (Shutterstock)
Calon penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga nggak wajib menunjukkan hasil negatif surat RT-PCR. (Shutterstock)

Untuk 18 Tahun ke Atas

Nah, biar makin jelas, simak nih ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas berikut ini.

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PDN yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan nggak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Nggak hanya itu, PPDN dengan kondisi tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau nggak dapat mengikuti vaksinasi.

Untuk di Bawah 18 Tahun

Bagaimana dengan PPDN dengan usia di bawah 18 tahun? Simak ketentuannya!

  1. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku nggak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dengan golongan ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau nggak dapat mengikuti vaksinasi.
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, penumpang anak ini harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Hardi mengimbau masyarakat dan seluruh pelaku perjalanan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang berlaku.

"Jangan lupa untuk tetap menaati protokol kesehatan juga,” harap Hardi.

Kalau kamu amati, kebijakan serupa juga diterapkan oleh PT KAI kepada penumpangnya ya, Millens. Ya, meski membutuhkan effort, syarat yang diberikan bertujuan baik, yaitu agar kita selalu dalam keadaan sehat.

Semoga para calon penumpang bisa memahami keadaan ini. (IB20/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved