inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pendaftaran Ditutup, Terjaring 40 Parpol Peserta Pemilu 2024
Senin, 15 Agu 2022 17:11
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Sebanyak 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. (MI/Ricky Yulian)

Ilustrasi: Sebanyak 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. (MI/Ricky Yulian)

Pendaftaran ditutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Apa saja?

Inibaru.id - Kemeriahan Pemilu 2024 rasa-rasanya bisa kita prediksi sejak sekarang nih, Millens. Terbukti, hingga batas waktu penutupan, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8) dini hari. Parpol-parpol yang mendaftar itu merupakan bagian dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Dia mengatakan, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, dan 16 parpol sedang dalam proses periksaan.

"Tiga parpol yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran," ungkap August.

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

  1. PDI Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Parsindo
  24. Partai Republik Satu

Sementara itu, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas yakni:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan.

Sebagai calon pemilih, kita berharap semoga banyaknya parpol itu berarti banyak pula alternatif calon pemimpin negeri ini yang berkualitas yang bisa kita pilih ya, Millens? Kita tunggu saja seperti apa sepak terjang parpol-parpol ini.

Oya, mengutip kata Plato, orang baik yang abai terhadap politik harus sukarela diperintah orang jahat. Jadi, buat kamu orang baik yang sudah punya hak pilih, jangan golput, ya! (MI/IB20/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved