Inibaru.id – Peraturan penerbangan baru sepertinya berimbas positif bagi jumlah penumpang pesawat yang menggunakan layanan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Menurut PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, rata-rata ada 3403 penumpang yang naik pesawat terbang di bandara tersebut per hari.
Omong-omong, peraturan penerbangan baru tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 21 tahun 2022. Nah, usai peraturan tersebut diterapkan, traffic pergerakan penumpang di bandara kebanggaan Kota Semarang ini meningkat hingga 22 persen jika dibandingkan sebelumnya. Bahkan, jumlah penerbangan juga ikut terkerek karena kini per hari ada setidaknya 28 penerbangan.
Baca Juga:
Posko Pengendalian Transportasi Udara Bandara A Yani Semarang, Seberapa Efektif Bendung Penumpang?“Setelah diberlakukannya pengaturan baru di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, telah tercatat peningkatan pergerakan jumlah traffic penumpang sebesar 22 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara, kami berharap trend positif ini akan terus berlanjut,” ungkap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo.
Kenaikan traffic pergerakan penumpang ini disikapi dengan komitmen pengelola bandar dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjalankan prosedur operasional sesuai dengan regulasi. Diharapkan hal ini semakin membuat penumpang merasa nyaman saat menggunakan fasilitas bandara serta selama penerbangan.
Omong-omong ya, Millens, berikut adalah sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penumpang alias Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang pengin melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Apa saja, ya?
1. PPDN yang sudah mendapatkan dua dosis atau tiga dosis vaksin nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Kalau PPDN hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal penerbangan atau rapid test antigen yang diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. PPDN yang memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus sehingga membuatnya nggak bisa divaksin, harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum pesawat berangkat atau hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, PPDN dengan kondisi ini juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang isinya adalah yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.
4. Jika PPDN belum berusia 6 tahun, harus didampingi saat naik pesawat dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Nah, kalau kamu pengin naik pesawat lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, perhatikan aturan-aturan ini ya, Millens. (IB09/E05)
